Advertorial

Mudah dan Praktis, Begini Cara Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 21/11/2023, 19:51 WIB

KOMPAS.com – Peserta nonaktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa melakukan reaktivasi secara mudah dan praktis berkat inovasi yang dihadirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagai informasi, status kepesertaan JKN dapat menjadi nonaktif karena kondisi tertentu. Sebut saja, keterlambatan pembayaran iuran, tidak lagi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda), atau pemberi kerja berhenti membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawan.

Dengan status kepesertaan nonaktif maka peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan dengan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Adapun status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi care center di nomor 165. Kedua layanan ini dapat diakses selama 7x24 jam.

Peserta juga dapat menghubungi layanan CHIKA melalui nomor WhatsApp 08118750400 atau mendatangi petugas BPJS Kesehatan yang berada di fasilitas kesehatan.

Agar layanan kesehatan dengan jaminan dari BPJS Kesehatan dapat diakses kembali, peserta nonaktif wajib melakukan reaktivasi.

Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri yang berstatus nonaktif akibat menunggak iuran, reaktivasi dapat dilakukan dengan melunasi tunggakan iuran melalui kanal pembayaran yang tersedia, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), minimarket, marketplace, dan payment point online bank (PPOB).

Pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan PBPU juga bisa dilakukan secara mencicil lewat program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Jika iuran sudah lunas, status kepesertaan akan aktif secara langsung.

Kemudian, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang berstatus nonaktif akibat pemberi kerja menunggak iuran, reaktivasi dapat dilakukan setelah perusahaan melunasi tunggakan tersebut.

Selanjutnya, peserta yang berada dalam status peralihan atau pindah segmen menjadi peserta PBPU atau mandiri dapat melakukan reaktivasi setelah melakukan proses pindah segmen.

Sementara, khusus peserta PBI, pengaktifan kembali kepesertaan merujuk pada beberapa ketentuan sesuai surat Kementerian Sosial (Kemensos) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaktifan Peserta PBI JK.

Adapun peserta PBI yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan dapat melakukan reaktivasi asalkan peserta tersebut terbukti layak membutuhkan layanan kesehatan.

Peserta juga harus membuktikan diri sebagai penerima PBI yang terdaftar dalam DTKS dengan penerbitan surat keterangan dari dinas sosial (dinsos) setempat

Surat tersebut harus mencantumkan IDSEMESTA peserta serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr).

Jika peserta tersebut memerlukan layanan kesehatan di luar domisili, surat keterangan dapat diproses dari dinsos tempat peserta mengakses pelayanan kesehatan.

Jika tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut, peserta dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan dalam DTKS kepada Dinsos melalui Aplikasi SIKS-NG untuk kemudian dapat ditetapkan sebagai PBI.

Layanan Pandawa

Berbagai kemudahan dihadirkan BPJS Kesehatan untuk menghadirkan layanan reaktivasi kepesertaan JKN.

Salah satunya melalui kanal layanan tanpa tatap muka atau kontak fisik Pandawa. Layanan ini bisa diakses peserta melalui nomor WhatsApp 08118165165.

Adapun Pandawa hadir untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan. Layanan ini dapat diakses oleh peserta pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

Perlu diingat, jika memanfaatkan pelayanan kesehatan berupa rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak reaktivasi, peserta akan dikenakan denda pelayanan.

Perhitungan denda layanan adalah lama waktu peserta menunggak dikalikan besaran biaya pelayanan dikalikan 5 persen. Besaran biaya pelayanan sendiri telah diatur dalam Indonesian Case Base Group dan berdasarkan diagnosis dokter.

Adapun maksimal denda yang dikenakan adalah Rp 30 juta. Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh pemda, dan peserta yang tidak mampu.

Selain reaktivasi, layanan Pandawa juga dapat membantu reaktivasi status kepesertaan anak berusia lebih dari 21 tahun yang masih berstatus mahasiswa.

Layanan Pandawa juga menyediakan layanan registrasi ulang bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan atau veteran Perintis Kemerdekaan.

Kemudian, registrasi ulang untuk bayi berusia kurang dari tiga bulan dengan melengkapi NIK, warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri, dan peserta yang tercatat memiliki data ganda.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com