Advertorial

Konsisten Berinovasi, Layanan BPJS Kesehatan Jadi Lebih Mudah dan Cepat

Kompas.com - 24/11/2023, 18:51 WIB

KOMPAS.com - Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi guna meningkatkan mutu dan layanan bagi peserta.

Saat ini, BPJS Kesehatan berfokus pada tiga aspek, yakni mudah, cepat, dan setara. Untuk memberikan kemudahan layanan, BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi layanan dan berkas persyaratan. Badan publik ini juga memberikan kemudahan akses bagi peserta dalam mendapatkan informasi dan bantuan terkait layanan kesehatan serta digitalisasi layanan administrasi.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan simplifikasi layanan secara nasional, baik di kantor tingkat cabang maupun daerah.

Saat calon atau peserta Program JKN datang ke kantor cabang, petugas keamanan akan menanyakan kebutuhan peserta dan mengidentifikasi segmen peserta. Jika peserta membutuhkan pelayanan administrasi, petugas akan memberikan ceklis persyaratan berdasarkan kebutuhan peserta melalui E-Persyaratan Administrasi Peserta JKN-KIS (E-PIK).

Selanjutnya, petugas akan memberikan nomor antrean dan memberikan selebaran terkait pelayanan atau inovasi BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN dan layanan PANDAWA.

Kemudian, peserta atau calon peserta mengisi ceklis persyaratan atau formulir autodebit khusus pendaftaran, peralihan, serta perubahan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di meja pengisian formulir. Setelah itu, peserta bisa ke petugas frontliner.

Sebagai informasi, frontliner bertugas untuk memberikan edukasi kepada peserta sesuai transaksi dan menyerahkan selebaran edukasi serta membantu peserta melakukan proses autodebit melalui Mobile JKN, situs web BPJS Kesehatan, serta kanal mitra bank atau nonbank secara online.

Jika peserta membawa berkas persyaratan lengkap tapi proses autodebit secara online tidak dimungkinkan, frontliner akan menyerahkan formulir autodebit untuk dilakukan pendaftaran autodebit secara manual. Setelah selesai, peserta atau calon peserta bisa pulang dan kembali beraktivitas.

Selain kemudahan, BPJS Kesehatan juga berfokus pada kecepatan layanan. Inisiatif ini dilakukan melalui respons pengaduan peserta dengan cepat dan tuntas, memperpendek waktu tunggu di kantor BPJS Kesehatan melalui optimalisasi Service Officer (SO) Mobile, serta meningkatkan pemahaman peserta tentang Program JKN, baik secara langsung maupun tidak langsung.

SO Mobile memiliki peran penting dalam memudahkan dan mempercepat layanan BPJS Kesehatan. Saat peserta datang ke kantor cabang, SO Mobile dapat melakukan fungsi checker kepada peserta yang belum masuk nomor antrean atau duduk di ruang tunggu.

SO Mobile diberikan akses aplikasi untuk melakukan pengecekan status kepesertaan dan menyelesaikan serta mencatat layanan yang bisa diselesaikan secara langsung.

Apabila kebutuhan peserta bisa dilayani lewat SO Mobile, peserta bisa langsung pulang. Namun, apabila tidak terselesaikan, peserta bisa melalui tahapan seperti biasa.

SO Mobile pun dapat berfungsi sebagai frontliner jika situasi dari kondisi kantor cabang membutuhkan posisi itu.

Peran SO Mobile juga dimaksimalkan dalam program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) di kantor cabang. Rehab sendiri merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran. Dengan demikian, mereka dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

SO Mobile juga dapat memberikan informasi program Rehab kepada peserta yang datang ke kantor cabang. SO Mobile akan memandu peserta untuk mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN.

Layanan tersebut akan diberikan ketika peserta belum masuk nomor antrean atau sedang berada di ruang tunggu sebelum bertemu frontliner.

BPJS Kesehatan berharap, berbagai inovasi tersebut dapat memangkas waktu tunggu dan mempercepat proses layanan di kantor cabang.

Terakhir, BPJS Kesehatan berfokus memberikan pelayanan secara setara kepada semua peserta JKN. Inisiatif ini dilakukan dengan memberikan pelayanan yang berkeadilan dan berkualitas sesuai standar yang ditetapkan.

BPJS Kesehatan juga tidak membedakan pelayanan antara pasien umum dan program JKN, tidak ada diskriminasi dan memberikan pelayanan yang sama, serta membangun hubungan yang baik dengan peserta dan masyarakat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com