Advertorial

DPRD DKI Jakarta: Kepulauan Seribu Butuh Payung Hukum Baru

Kompas.com - 27/11/2023, 09:45 WIB

KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pencabutan Perda perlu dilakukan lantaran sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Sebagai informasi, saat ini, Kepulauan Seribu bukan lagi bagian dari wilayah Jakarta Utara. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

“Kalau lihat pencabutan (Perda) itu karena memang sudah muncul aturan-aturan yang lebih tinggi. Jadi, tidak ada lagi seperti ada (Perda) tapi sesungguhnya sudah mati,” ujar Pantas dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Pantas menambahkan, pihaknya memastikan tidak akan ada kekosongan hukum usai pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992.

Hal itu mengingat telah terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan akan diperkuat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah khusus Jakarta (RUU DKJ).

Melalui dua peraturan tersebut diharapkan tidak ada benturan antara otoritas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda) dalam mengembangkan pariwisata, serta pengaturan perizinan berinvestasi di Kepulauan Seribu.

“Menurut saya, diperlukan harmonisasi antara yang menjadi otoritas pemerintah pusat dan hal yang menjadi otoritas pemda. Dengan begitu, dapat memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi berharap, dengan dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 1992 dapat menjadikan Kepulauan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif.

“Kami berharap, pencabutan Perda tersebut dapat membawa dampak positif sehingga Pulau Seribu bisa menjadi kawasan ekonomi,” katanya. ***

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau