Advertorial

Penerapan SRG dan PLK di Indonesia, Jembatani Manajemen Rantai Pasok Komoditas

Kompas.com - 28/11/2023, 09:43 WIB

KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan, menjelaskan bahwa Sistem Resi Gudang (SRG) Pasar Lelang Komoditas (PLK) memiliki manfaat dalam rantai pasok komoditas di Indonesia.

Kasan menjelaskan, SRG merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

Sebagai informasi, Resi Gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang. Dokumen ini diterbitkan oleh pengelola gudang yang telah mendapat persetujuan Bappebti.

Adapun beberapa manfaat SRG, yakni sebagai sarana tunda jual bagi petani saat musim panen atau saat harga komoditas turun; alternatif pembiayaan dari bank dengan Resi Gudang sebagai agunan; serta sarana pemasaran komoditas.

Kemudian, SRG bermanfaat memberikan nilai tambah karena beberapa pengelola gudang SRG telah melakukan pengolahan lebih lanjut terhadap komoditas yang disimpan di Gudang SR, serta menyediakan komoditas dengan mutu yang telah terstandardisasi.

SRG sendiri dapat dimanfaatkan oleh para petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), koperasi tani, dan pelaku usaha (pedagang, prosesor, pabrikan) sebagai suatu instrumen tunda jual dan pembiayaan perdagangan.

Hal itu karena SRG dapat menyediakan akses kredit bagi dunia usaha dengan jaminan barang (komoditas) yang disimpan di gudang.

Terkait manfaatnya, Kasan menjelaskan bahwa SRG merupakan inisiatif Kemendag melalui Bappebti untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha komoditas melalui konsep penyimpanan barang di gudang yang bermanfaat bagi petani, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (umkm), serta koperasi.

"(SRG bermanfaat) sebagai instrumen usaha pascapanen melalui mekanisme tunda jual, yakni menyimpan ketika harga jatuh yang biasa terjadi pada saat musim panen dengan pasokan melimpah atau terjadi penurunan permintaan pasar. Kemudian, sebagai instrumen pembiayaan dengan memanfaatkan skema kredit program bersubsidi untuk meningkatkan modal usaha atau pengembangan usaha,” papar Kasan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Selain itu, SRG pun dapat dioptimalkan dalam rangka penguatan kelembagaan ekonomi petani. Sementara itu, bagi pelaku usaha ekspor, SRG dapat berperan sebagai instrumen dalam pemenuhan kontrak komoditas ekspor jangka pendek atau menengah antara eksportir dengan mitra dagang.

Kemudian, SRG juga berfungsi sebagai instrumen pembiayaan perdagangan berbasis komoditas bagi para pelaku usaha (eksportir).

Bagi pelaku usaha pabrikan atau industri, SRG berperan sebagai instrumen pengembangan usaha berbasis SRG melalui kerja sama dengan pengelola gudang SRG. Tujuannya, untuk mendapatkan akses bahan baku yang terjamin, baik kualitas maupun kuantitas (sebagai offtaker).

Meski begitu, untuk mengakses daftar komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG, harus melalui proses kajian. Tujuannya, untuk mengetahui spesifikasi gudang yang dibutuhkan sesuai karakteristik komoditas, serta memahami dengan baik potensi daerah penghasil komoditas dan potensi ekonomi komoditas tersebut ketika disimpan di gudang SRG.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/2020 Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, saat ini, terdapat 22 jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG.

"Komoditasnya adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, dan kayu manis. Saat ini, sedang dalam kajian untuk komoditas tapioka dan mocaf," ujar Kasan.

Kasan melanjutkan, berbagai komoditas yang disimpan di gudang SRG dapat dipasarkan secara langsung ataupun melalui PLK.

Penerapan PLK

Secara umum, PLK dapat diartikan sebagai pasar fisik komoditas yang terorganisasi tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dengan sistem lelang.

PLK sendiri menjadi instrumen perdagangan komoditas perdagangan yang menghubungkan langsung produsen atau pemilik komoditas (penjual) dengan industri dan eksportir (pembeli). PLK juga dapat digunakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan distribusi pasokan komoditas.

Penyelenggaraan PLK dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) penerima dana dekonsentrasi dan badan usaha yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti.

Di Indonesia, pelaksanaan PLK didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas. Saat ini, kata Kasan, sedang dilakukan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan sebagai turunannya.

"Dengan adanya PLK, akan terwujud perdagangan yang transparan, adil, dan akuntabel. PLK juga diharapkan dapat mendorong terwujudnya efisiensi rantai perdagangan komoditas serta menciptakan insentif dalam perdagangan bagi seluruh pelaku dalam rantai pasok komoditas,” tutur Kasan.

Menurut Kasan, instrumen SRG dan PLK dapat menjadi skema alternatif dalam menunjang terbentuknya efisiensi tata niaga komoditas dari sektor hulu ke hilir. Pasalnya, kedua instrumen tersebut dapat menjembatani rantai pasok komoditas.

Pada fase pascapanen, misalnya, SRG dapat dioptimalkan sebagai sarana logistik dan manajemen pasokan. Pada fase selanjutnya, PLK dapat menjadi sarana pemasaran komoditas dari Gudang SRG.

Untuk itu, kedua skema tersebut perlu untuk dikolaborasikan sehingga mampu dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha dalam rantai pasok komoditas.

“Oleh karena itu, perlu adanya pembentukan ekosistem yang memungkinkan kedua instrumen dapat bersinergi dengan efektif dan efisien. Instrumen ini dapat berupa penguatan regulasi, sarana dan prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi,” ucap Kasan.

Lebih lanjut, Kasan menjelaskan, Bappebti yang merupakan salah satu unit Eselon I di Kemendag bertugas untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), SRG, serta PLK.

Adapun dasar hukum atas pelaksanaan tugas fungsi tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 32/1997 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Nomor 9/2006 yang telah diubah menjadi UU Nomor 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, dan Perpres Nomor 75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas.

Tantangan implementasi SRG dan PLK

Penerapan SRG di Indonesia sudah mulai berkembang. Namun, kata Kasan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya.

Sebagai informasi, pada periode Januari hingga Oktober 2023, nilai Resi Gudang yang diterbitkan pemerintah sebesar Rp 850,98 miliar dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 526,3 miliar.

Dalam rangka mendorong implementasi SRG di Indonesia, pemerintah telah memberikan stimulus berupa pembangunan gudang SRG di 92 kabupaten dan kota.

Data Bappebti mencatat bahwa terdapat 129 gudang SRG aktif yang dikelola oleh pengelola gudang SRG, baik yang bekerja sama dengan pemilik gudang SRG swasta maupun pemda.

"Berbagai tantangan kami hadapi dalam upaya memaksimalkan implementasi SRG, seperti pemahaman masyarakat terhadap SRG yang masih minim; keterbatasan calon Pengelola Gudang yang kompeten dan profesional; serta masih terbatasnya akses pemasaran komoditas dari gudang SRG,” ungkap Kasan.

Kemudian, dukungan Pemda yang belum optimal; keterbatasan lembaga penyalur pembiayaan SRG, baik bank maupun nonbank; kesulitan petani dalam memenuhi standar kualitas komoditas yang dipersyaratkan dalam SRG; serta masih terbatasnya lembaga uji mutu komoditas di daerah.

Sementara itu, Kasan mengatakan bahwa saat ini, penyelenggara PLK terdiri dari 13 pemerintah provinsi (pemprov) penerima dana dekonsentrasi erta 6 penyelenggara swasta, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

"Nilai transaksi PLK dari Januari sampai Oktober 2023 tercatat sebesar Rp 61,5 miliar melalui 76 kali penyelenggaraan. Adapun transaksi terbesar terjadi untuk komoditas karet bokar, karet, kopra, pinang, dan beras,” katanya.

Sama seperti SRG, Kasan mengatakan, implementasi PLK di Indonesia masih menemui sejumlah tantangan, seperti kurang maksimalnya sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM) untuk penyelenggaraan lelang online (SPLT).

Kemudian, pengembangan PLK masih bergantung pada Dana Dekonsentrasi dari pemerintah (Kemendag); belum optimalnya standarisasi mutu komoditas; kurangnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya PLK; partisipasi peserta lelang yang belum melibatkan banyak penjual dan pembeli; serta pelaksanaan lelang tidak berjalan secara terjadwal dan kontinu.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Bappebti melakukan beberapa upaya, di antaranya adalah penyusunan regulasi turunan dari Perpres Nomor 75/2022 melalui Permendag dan Perba dengan melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) terkait; serta mendorong peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, dan asosiasi komoditi untuk menjadi bagian dari ekosistem PLK (Penyelenggara PLK, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Pergudangan/Logistik, serta Lembaga Penilaian Mutu).

Selanjutnya, penetapan komoditas yang dapat ditransaksikan di PLK melalui identifikasi dan kajian potensi komoditas yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Kemudian, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan lelang dengan melibatkan banyak penjual ataupun banyak pembeli berdasarkan sistem keanggotan sehingga dapat menghasilkan harga yang wajar dan adil; sinergitas kebijakan pengembangan PLK serta pembinaan pelaku usaha dan komoditas unggulan dengan K/L terkait dan Pemda.

Kasan juga mengungkapkan bahwa integrasi SRG dengan PLK telah dilakukan. Tujuannya, untuk memudahkan pemasaran barang-barang yang disimpan di gudang SRG.

Dengan begitu, para pemilik barang tidak hanya mendapatkan berbagai manfaat dari penyimpanan komoditas di gudang, tetapi juga dapat memperoleh akses pasar.

"Integrasi SRG dan PLK dilakukan melalui sistem informasi di SRG yang dikelola oleh Pusat Registrasi. Setiap barang yang disimpan di gudang SRG dan memperoleh Resi Gudang akan tercatat dalam Sistem Informasi Resi Gudang (SIRG). Melalui sistem ini, penjualan dapat dilakukan dengan integrasi SIRG dengan sistem informasi di PLK,” kata Kasan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com