Advertorial

Jaminan Fidusia Bisa Dorong Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Kompas.com - 30/11/2023, 09:38 WIB

KOMPAS.com - Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Santun Maspari Siregar menjelaskan, jaminan fidusia dapat menjadi instrumen pendorong perekonomian nasional.

Pasalnya, melalui jaminan fidusia, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat mengakses pendanaan atau modal dengan memanfaatkan hampir seluruh aset benda bergeraknya yang tidak terbatas pada kendaraan bermotor.

Hal tersebut pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Untuk diketahui, jaminan fidusia merupakan lembaga penjaminan yang telah dimanfaatkan dalam transaksi pinjam-meminjam sejak zaman Hindia Belanda.

Jaminan tersebut memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pihak yang terlibat dalam transaksi pinjam-meminjam, baik debitur atau pemberi fidusia maupun kreditur penerima fidusia, dalam menjamin pelunasan utang.

Salah satu contoh transaksi keuangan yang menggunakan jaminan fidusia adalah kredit kendaraan bermotor. Dalam transaksi itu, pemberi fidusia atau debitur akan mendapatkan keuntungan karena berhak menguasai dan memanfaatkan kendaraan tersebut.

Sementara, penerima fidusia atau kreditur tetap mendapatkan perlindungan karena memiliki hak untuk melakukan eksekusi tanpa perlu mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu.

Santun melanjutkan, untuk memudahkan masyarakat, pemerintah telah membuka layanan pendaftaran jaminan fidusia secara online melalui fidusia.ahu.go.id. Pada situs tersebut, pemohon dapat mencetak sendiri bukti pendaftaran jaminan fidusia berupa sertifikat jaminan fidusia.

pemerintah telah membuka layanan pendaftaran jaminan fidusia secara online melalui fidusia.ahu.go.id.Dok. AHU pemerintah telah membuka layanan pendaftaran jaminan fidusia secara online melalui fidusia.ahu.go.id.

Sertifikat tersebut kemudian dapat dipakai sebagai jaminan bagi pelaku UMKM mendapatkan pendanaan dari kreditur.

Santun menjelaskan, pemerintah melalui Ditjen AHU Kemenkumham telah menginisiasi dan membahas regulasi terkait jaminan benda bergerak untuk memperluas rezim penjaminan dalam layanan jaminan fidusia.

“Salah satunya berupa hak atas kekayaan intelektual. Hasil karya seni juga dapat dijaminkan dan nantinya apa yang menjadi karya nyata di masyarakat akan dapat dijaminkan,” jelas Santun.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com