Advertorial

DPRD DKI Jakarta Gerak Cepat Respons Kendala Penyelenggaraan Pemilu

Kompas.com - 30/11/2023, 14:12 WIB

KOMPAS.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memastikan akan segera mencari solusi terkait kendala dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jakarta.

Pasalnya, kekurangan atau masalah yang terjadi jelang pemilu perlu ditangani dengan serius, mengingat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jakarta mencapai 8.252.897 pemilih.

Pada audiensi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diterima Komisi A DPRD DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melaporkan, terdapat dua kecamatan di Jakarta yang belum memiliki lokasi rekapitulasi suara.

Kedua kecamatan itu adalah Kecamatan Mampang Prapatan dan Kecamatan Kebayoran Lama di Jakarta Selatan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, tempat rekapitulasi merupakan prasarana penting dan perlu segera dipastikan kesiapan dan kelayakannya. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mencarikan tempat sebelum Minggu (10/12/2023).

"Tempat rekapitulasi suara ini hal yang sangat penting. Ini harus benar-benar ada solusi," ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Mujiyono mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menentukan lokasi yang layak dijadikan tempat rekapitulasi suara. Dengan demikian, proses Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan sukses.

"Maksimal pada 10 Desember 2023 itu harus beres. Kami harus sepakat agar (segera) dibereskan, dipenuhi kebutuhan KPU DKI Jakarta. Jadi, kami harus melakukan penekanan dan pengawasan terkait kebutuhan ini kepada eksekutif," ucapnya.

Pada kesempatan sama, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, kekurangan dua tempat rekapitulasi suara itu terjadi karena gelanggang olahraga (GOR) yang dijanjikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk digunakan masih dalam tahap renovasi.

Sementara itu, solusi yang ditawarkan untuk menggunakan kantor kecamatan setempat dinilai kurang representatif. Sebab, lokasi tersebut dikhawatirkan tidak mampu menampung ribuan kotak suara.

“TPS di DKI Jakarta jumlahnya banyak. Kalau standar tempatnya kantor kecamatan, tidak cukup. Misalnya, satu kecamatan ada 1.000 TPS, secara teori ada 4.000 kotak suara di situ. Kalau kotak suara itu luasnya 40 cm kali 40 cm dan tingginya 60 cm, setidaknya kami butuh (ruangan seluas) 250 meter persegi untuk merekap kotak suara tersebut," papar Wahyu.

Wahyu berharap, Komisi A DPRD DKI Jakarta bisa mencarikan solusi tempat rekapitulasi yang layak agar penghitungan suara di dua wilayah tersebut tidak menemui kendala.

"(Waktu yang tersedia) masih memungkinkan untuk dicarikan tempat. Pimpinan (Komisi A) tadi meminta pada 4 Desember (kami) berkumpul lagi untuk finalisasi,” katanya. (***)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com