Advertorial

UU ITE Diubah Kedua Kali, Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital dan Perlindungan Masyarakat

Kompas.com - 06/12/2023, 12:49 WIB

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi disahkan.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/12/2023).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa penyempurnaan terhadap pengaturan ruang digital tersebut memiliki arti penting dalam mewujudkan kepastian hukum.

“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain. Hal ini bertujuan memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Budi menuturkan bahwa UU ITE telah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan.

Pertama, diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika dan keinginan masyarakat akan penyempurnaan pasal-pasal UU ITE, khususnya ketentuan pidana konten ilegal.

“Delapan tahun sejak perubahan pertama, masih ada kebutuhan penyesuaian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global,” tutur Budi.

Kemudian, lanjut Budi, perubahan kedua menekankan arti penting dalam mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di masyarakat.

“Dinamika pembahasan tersebut memperkaya dan menghasilkan substansi RUU Perubahan Kedua UU ITE ke arah yang jauh lebih progresif dan komprehensif. Semua pembahasan ditujukan untuk memperkuat kebijakan nasional, untuk memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” terangnya.

Perubahan kedua

RUU Perubahan Kedua UU ITE telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR RI melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 pada 16 Desember 2021.

Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menkominfo serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU guna mendapatkan persetujuan bersama.

Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE melewati 14 kali Rapat Panitia Kerja (Panja) antara pemerintah dan Komisi I DPR RI.

Selanjutnya, Panja Pembahasan RUU menugaskan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) agar seluruh rumusan substansi RUU, termasuk penjelasannya, disempurnakan dan disinkronisasi berdasarkan teknis penulisan perundang-undangan serta kaidah dan Bahasa Indonesia yang baik.

Pada 21 November 2023, Panja Pembahasan RUU menyetujui laporan dari Timus dan Timsin RUU. Komisi I DPR RI dan pemerintah kemudian menggelar Rapat Kerja pada 22 November 2023 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I dan menyetujui naskah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna guna disahkan.

Berdasarkan Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE disepakati.

Beberapa norma pasal yang disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), transaksi elektronik (Pasal 17), perbuatan yang dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36) beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a), dan Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), dan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).

Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang meliputi identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13a), perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16a dan Pasal 16b), kontrak elektronik internasional (Pasal 18a), serta peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif (Pasal 40a).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com