Advertorial

Riset dan Inovasi Jadi Kunci Perbaikan Layanan Program JKN

Kompas.com - 06/12/2023, 14:33 WIB

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan riset guna menghadirkan inovasi dalam menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan, riset dan inovasi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program JKN. Dengan melakukan riset dan inovasi, BPJS Kesehatan dapat melakukan perbaikan secara signifikan dalam penyelenggaraan program JKN.

Hal tersebut disampaikan Mahlil pada kegiatan Diseminasi Kebijakan Insentif dan Disinsentif Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Selasa (05/12/2023).

Mahlil memaparkan, salah satu poin penting dalam menjaga keberlanjutan program JKN adalah keberlangsungan finansial. Jika keberlangsungan finansial terjaga, mutu pelayanan di fasilitas kesehatan dapat ditingkatkan.

“Kami melihat bahwa riset bisa memperlihatkan berbagai sisi yang perlu diperbaiki BPJS Kesehatan ke depan,” ujar Mahlil dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Mahlil memaparkan, BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai kajian yang berkaitan dengan keberlangsungan finansial dan pelayanan kesehatan, khususnya di FKTP, pada 2023.

Berdasarkan hasil kajian, pihaknya perlu berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan demi menjaga keberlanjutan program JKN.

Melalui kegiatan diseminasi tersebut, BPJS Kesehatan berharap dapat memperoleh masukan dan saran atas tantangan yang sedang dihadapi serta kajian ilmiah yang sedang disusun.

"Masukan dan saran yang disampaikan para pemangku kepentingan menjadi salah satu acuan kami dalam mengelola program JKN ke arah yang semakin baik," ujarnya.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby (kiri). DOK. BPJS Kesehatan Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby (kiri).

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli Farianti menjelaskan bahwa saat ini, salah satu fokus Kemenkes untuk perbaikan pelayanan kepada peserta adalah pemberian insentif bagi FKTP berprestasi.

Ia menjelaskan, pengembangan sistem Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) sebagai bagian dari perubahan standar tarif kapitasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Perubahan tersebut dirancang untuk mengakomodasi pemberian insentif dengan batasan range tertentu. Adapun fokus perubahan standar ini berdasarkan peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN.

Yuli melanjutkan bahwa salah satu aspek kunci dalam pengembangan KBK adalah pengembangan indikator untuk mengendalikan mutu dan biaya layanan. Inisiatif ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kunjungan peserta ke FKTP, optimalisasi peran pemberi pelayanan kesehatan dasar, serta pelayanan promosi dan pencegahan penyakit.

"Langkah tersebut merupakan upaya bersama untuk meningkatkan mutu layanan dan akses peserta ke FKTP. Namun, pengembangan konsep KBK di FKTP masih dalam tahap perumusan yang memerlukan kesepakatan bersama. Rencananya, kami akan melakukan uji coba perubahan konsep KBK pada 2024,” kata Yuli.

Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat. Uji coba pada tahun mendatang diharapkan bisa menjadi landasan untuk perbaikan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi peserta JKN.

Pada kesempatan itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengapresiasi BPJS Kesehatan yang telah melakukan kajian demi keberlangsungan program JKN.

Berdasarkan kajian itu, ia menilai bahwa implikasi kebijakan JKN perlu dilihat dari dua sisi, yakni bagi peserta serta fasilitas kesehatan.

"Dari hasil kajian yang diperoleh, langkah uji coba menjadi penting karena rekomendasi yang dihasilkan harus diterapkan dengan hati-hati. Kebijakan yang diimplementasikan akan berdampak langsung pada fasilitas kesehatan dan peserta JKN," jelas Muttaqien.

Muttaqien juga menyoroti penanganan atas keluhan peserta JKN, khususnya bagi peserta yang mengidap penyakit diabetes melitus dan hipertensi dalam mendapatkan obat.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut menjadi kunci dalam meningkatkan kepuasan peserta terhadap program JKN.

"Hasil kajian ini sangat penting sebagai landasan regulasi guna mendukung penyelenggaraan program JKN yang lebih baik. Hasil kajian sangat berperan dalam membentuk regulasi untuk memperbaiki layanan, menangani keluhan, dan memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan program JKN," tuturnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com