Advertorial

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Antikorupsi dan Antigratifikasi dalam Program JKN

Kompas.com - 07/12/2023, 17:53 WIB

KOMPAS.com – Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), BPJS Kesehatan memberikan Penghargaan Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada pemangku kepentingan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk unit kerja di BPJS Kesehatan dan instansi terkait di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi bagi segenap pihak yang terus bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan (fraud) dan gratifikasi demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta Program JKN.

Seremoni penyerahan penghargaan turut dihadiri Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Agus Suprapto, dan perwakilan lembaga terkait.

Menkes mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal pengelolaan pembiayaan kesehatan.

“Kementerian Kesehatan tentu menginginkan belanja kesehatan yang dilakukan efektif dan efisien untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Budi mengungkapkan bahwa saat ini, salah satu belanja kesehatan terbesar BPJS Kesehatan adalah Program JKN. Pada 2022, jumlah biaya manfaat mencapai Rp 113,47 triliun dan diprediksi meningkat hingga Rp 150 triliun.

”Kita juga perlu menjaga agar integritas para pihak di bidang kesehatan karena informasi kesehatan yang ada sebagian besar asimetris. Misalnya, ada perbedaan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) satu dengan faskes yang lain,” kata Budi.

Budi menambahkan, informasi di industri keuangan cenderung simetris dan bisa dinilai bersama sehingga perbankan dapat memiliki informasi dan data apabila ada kecurangan. Berbeda dengan industri kesehatan yang cenderung asimetris. Para pihak yang bergerak di bidang kesehatan harus menjaga integritas.

Menkes juga mengapresiasi sistem informasi dan data yang dikelola BPJS Kesehatan. Ia berharap pemanfaatan data tersebut dapat dioptimalkan bersama.

”Kami berharap, BPJS Kesehatan dapat mengintegrasikan data dan informasi terkait kecurangan. Misalnya, pihak mana yang melakukan phantom billing sehingga dapat ditindaklanjuti bersama. Dengan demikian, kita bisa menciptakan ekosistem antikecurangan melalui sharing data dan informasi ini,” kata Budi.

Pada kesempatan sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan bahwa ajang penghargaan tersebut diselenggarakan untuk memberikan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Apalagi, Program JKN mengelola dana yang cukup besar.

“Sebagai organisasi yang mengelola dana peserta JKN, tentu terdapat potensi terjadi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian. Maka dari itu, kami berupaya memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif dan efisien,” jelas Ghufron.

Ia menuturkan, terdapat potensi penyalahgunaan dalam Program JKN. Ini lantaran besarnya jumlah dana yang dikelola.

Meski demikian, Program JKN sudah memiliki sistem pencegahan dan penanganan untuk problem tersebut, yakni Command Center. Fasilitas ini pun sudah sempat dikunjungi oleh Menkes.

BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN Kabupaten Magelang, Kota Binjai, dan Kabupaten Karo atas penanganan tindakan kecurangan terbaik. Sementara di tingkat provinsi, penanganan kecurangan terbaik berhasil diraih oleh Tim PK-JKN Provinsi Jawa Tengah.

BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan dan Anti Gratifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Jusi Febrianto, Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur dr Hamzah, dan Wali Kota Malang periode 2018-2023 Sutiaji.

Tidak hanya pemangku kepentingan, unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi juga diberikan penghargaan.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melakukan tindak pencegahan dan penanganan kecurangan. Komitmen ini diwujudkan dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi.

BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem anti-fraud, baik di dalam maupun luar negeri.

Penguatan ekosistem anti-fraud

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengutarakan bahwa pemberian penghargaan tersebut baru pertama kali diselenggarakan.

Penghargaan tersebut digelar untuk memperkuat ekosistem antikecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN.

“BPJS Kesehatan menyadari bahwa sustainability Program JKN harus dijaga bersama-sama dengan baik dan penuh integritas. Karena, itu semua pihak harus bersungguh-sungguh dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian kecurangan serta melakukan penanganan jika terjadi kecurangan,” kata Mundiharno.

Terkait upaya pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kasus kecurangan yang terjadi di Program JKN, BPJS Kesehatan telah membangun, mengembangkan, serta mengimplementasikan sejumlah sistem, seperti membuat kebijakan antikecurangan Program JKN dan Duta BPJS Kesehatan yang akan menangani kasus kecurangan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN.

BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus yang berfungsi mengembangkan dan mengoordinasikan langkah-langkah antikecurangan pada Program JKN. BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah, dan cabang.

Jumlah Tim Anti Kecurangan JKN seluruhnya berjumlah 1.947 orang di seluruh Indonesia. Ke depan, tim ini akan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Kami juga membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi, dan melaporkan kasus kecurangan. Dalam hal pencegahan dan pendeteksian, kami telah mengembangkan dan mengimplementasikan aplikasi yang menganalisis big data BPJS Kesehatan,” tutur Mundiharno.

BPJS Kesehatan juga menetapkan key performance indicator (KPI) bagi unit dan Duta BPJS Kesehatan terkait dengan kegiatan antikecurangan serta melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka antikecurangan.

Upaya pengembangan ekosistem antikecurangan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Tim PK-JKN, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan pihak lain, termasuk badan penyelenggara jaminan sosial di berbagai negara, dalam upaya pencegahan dan penanganan kecurangan.

Tim PK-JKN terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Kemenkes, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, tugas Tim PK-JKN adalah menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; meningkatkan budaya pencegahan kecurangan (fraud); mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik; melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud); monitoring dan evaluasi; dan pelaporan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja BPJS Kesehatan.

Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik BPJS Kesehatan untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik, serta perbuatan tercela lain.

“Semoga dengan kegiatan ini, kita dapat lebih meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menangani kecurangan sebagaimana tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini, Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” tambah Mundiharno.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com