Advertorial

Warga Tak Bisa Akses Layanan Kesehatan, DPRD Surabaya Dorong Pemerintah Pusat Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 10/12/2023, 18:32 WIB

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Reni Astuti mengaku prihatin sejumlah masyarakat di Surabaya tak bisa mendapatkan layanan kesehatan. Ini lantaran mereka memiliki tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Oleh karena itu, Reni pun mendorong pemerintah pusat untuk menghapus tunggakan tersebut.

Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan (Dapil) Surabaya-Sidoarjo itu mengatakan, sebagai penyelenggara negara yang bertugas melayani masyarakat, pemerintah harus menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat. 

Pasalnya, kata Reni, kesehatan merupakan hak dasar kebutuhan hidup setiap warga negara sekaligus bagian dari kesejahteraan rakyat.

“Program kesehatan adalah wujud intervensi dan tanggung jawab negara kepada rakyat. Secara konstitusi, Undang-Undang (UU) telah menjamin ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Reni dalam dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (10/12/2023).

Reni melanjutkan, UU tersebut dapat dipahami bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh akses kesehatan yang sama, hak pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

“(Oleh karena itu), negara harus hadir,” kata Reni.

Ia menegaskan, negara wajib hadir dalam rangka pelayanan, perawatan, dan perlindungan dari risiko kesehatan masyarakat. Salah satunya, dengan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Saat ini, lanjut Reni, iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tidak mampu sudah gratis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak warga yang mengadu bahwa mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena menunggak iuran BPJS Kesehatan.

“Pasien bersangkutan (iuran) BPJS-nya sudah dibiayai pemerintah, tapi kok tunggakan masih selalu ditagih. Hal ini membuat resah. Yang dulunya (BPJS) mandiri karena PHK atau kondisi tidak mampu bayar lagi, itu bisa beralih jadi peserta BPJS kelas 3. Namun, tunggakan sebelumnya selalu ditagih,” kata Reni.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk menghapus tunggakan tersebut. Sebab, penghapusan tunggakan bukan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“(Penghapusan tunggakan) adalah kewenangan pemerintah pusat sehingga hal ini harus diperjuangkan di level DPR RI,” sambungnya.

Sebagai pelayan rakyat, imbun Reni, pihaknya memahami keadaan tersebut sehingga diperlukan intervensi pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan itu.

Kondisi tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa negara hadir mengakomodasi kebutuhan rakyat.

“Negara (perlu) hadir menjamin kesehatan warganya. Ketika warga sehat, upaya preventif-promotif itu diperkuat. Ketika warga sakit, maka dijamin serta dilayani secara berkualitas dan terjangkau. Bahkan, (bila perlu) gratis,” terang Reni.

Reni menilai, Pemkot Surabaya sudah menjalankan peran secara optimal dalam menjamin kesehatan warganya melalui penerapan sistem Universal Health Coverage (UHC). Berkat sistem ini, siapa pun bisa menjadi peserta BPJS secara gratis.

“UHC memastikan semua orang, tanpa memandang status sosial ekonomi punya akses pada layanan kesehatan berkualitas. Artinya, masyarakat dapat berobat ke fasilitas kesehatan, mendapatkan obat-obatan, dan menjalani perawatan medis yang mereka butuhkan tanpa khawatir soal biaya,” terangnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com