Advertorial

Pemkot Cilegon Konsisten Jamin Hak dan Perlindungan Anak

Kompas.com - 11/12/2023, 16:22 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon konsisten memberikan jaminan terhadap pelaksanaan hak dan perlindungan anak. Hal itu terlihat dari penerbitan sejumlah peraturan daerah (perda) untuk melindungi hak anak.

Sebut saja, Perda Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Cilegon.

“Pemkot Cilegon secara konsisten sudah berupaya memberikan jaminan terhadap pelaksanaan hak ataupun perlindungan anak,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin pada acara Sosialisasi Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Swiss-Bellexpresss Hotel, Cilegon, Senin (11/12/2023) seperti dikutip dari siaran pers Pemkot Cilegon.

Maman berharap, keberadaan APSAI dapat berperan aktif mendukung pelaksanaan Kota Layak Anak (KLA). Ia pun mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang sudah membantu percepatan Cilegon menuju KLA.

Pemkot Cilegon konsisten memberikan jaminan terhadap pelaksanaan hak dan perlindungan anak. Dok. Pemkot Cilegon Pemkot Cilegon konsisten memberikan jaminan terhadap pelaksanaan hak dan perlindungan anak.

Inisiatif tersebut dilakukan dengan membangun pendidikan anak usia dini (paud), pengembangan sekolah ramah anak, pembangunan pos pelayanan terpadu (posyandu), program Pemberian Makanan Tambahan (PMT), serta program menjadi bapak asuh stunting.

“Ke depan, kami berharap dapat meningkatkan kebutuhan pemenuhan hak anak dalam pengembangan Cilegon menuju KLA,” jelasnya.

Anak, kata Maman, merupakan investasi masa depan bangsa. Dengan demikian, pengembangan anak yang berkualitas menjadi kewajiban bersama. 

“Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha harus bahu-membahu untuk dapat mewujudkannya,” tutur Maman. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com