Advertorial

Dhammasekha Masa Kini, Pendidikan Umat Buddha Kian Berkualitas dan Komprehensif

Kompas.com - 12/12/2023, 16:59 WIB

KOMPAS.com – Pendidikan formal keagamaan Buddha, Dhammasekha, terus menunjukkan hasil positif. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan jumlah infrastruktur, tenaga pendidik, dan peserta didik.

Pendidikan itu juga dinilai mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan terpadu bagi umat Buddha.

Sebagai informasi, Dhammasekha merupakan pendidikan formal yang memadukan ajaran Buddha dan pandangan hidup. Pendidikan ini terbagi menjadi empat jenjang, yaitu Nava Dhammasekha (Pendidikan Usia Dini), Mula Dhammasekha (Pendidikan Dasar), Muda Dhammasekha (Pendidikan Menengah Pertama), dan Utama Dhammasekha (Pendidikan Menengah Kejuruan).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Supriyadi mengatakan, Dhammasekha kian diminati dari waktu ke waktu.

Pendidikan tersebut, sambungnya, terbukti mampu memberikan pendidikan ajaran Buddha berstandar akademik yang komprehensif secara konsisten.

Tak hanya itu, Dhammasekha juga menyediakan lingkungan belajar yang memadukan nilai-nilai spiritual dan pengetahuan modern sehingga menjadi tempat menimba ilmu yang menarik.

“Keunggulan inilah yang terus dipertahankan oleh Kementerian Agama (Kemenag) agar umat Buddha semakin mendapat kemudahan dalam mengakses pendidikan yang berkualitas,” ujar Supriyadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Pada awal masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terdapat 31 lembaga Dhammasekha di Indonesia dengan 600 siswa, serta 150 pendidik dan tenaga kependidikan. Semuanya adalah Nava Dhammasekha.

Jumlah itu pun bertambah pada 2022. Rinciannya, sebanyak 37 Nava Dhammasekha dan 2 Mula Dhammasekha.

Pada 2023, jumlah lembaga pendidikan Dhammasekha terus bertumbuh. Rinciannya, sebanyak 40 Nava Dhammasekha, 2 Mula Dhammasekha, dan 1 Uttama Dhammasekha. Sehingga, total 43 Dhammasekha dengan 1.057 siswa, serta 261 pendidik dan tenaga kependidikan.

“Tak sekadar penambahan jumlah, keberadaan Dhammasekha juga tersebar hampir merata di berbagai penjuru Indonesia,” ujar Supriyadi.


Menurut Supriyadi, komitmen Kemenag dalam mengawal kualitas eksistensi penyelenggaraan pendidikan Dhammasekha juga diiringi dengan penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Dengan terdata aktif di NPSN dan NISN, Dhammasekha menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ekosistem data pendidikan digital pada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Hal itu penting untuk memberikan jaminan akuntabilitas sebagai satuan pendidikan sekaligus untuk tata kelola administrasi yang memenuhi standar nasional pendidikan.

Guna menyukseskan program pendidikan Dhammasekha, Kemenag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Buddha, juga terus menggandeng berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, masyarakat, yayasan, komunitas pemerhati pendidikan, hingga penyelenggara pendidikan umat Buddha.

Kolaborasi tersebut diharapkan membuat proses pembelajaran di Dhammasekha dapat membantu siswa untuk meningkatkan ilmu keagamaan dan ilmu pada umumnya, baik dari sisi mata pelajaran wajib, kemoralan, sejarah agama Buddha, meditasi, maupun mata pelajaran umum lainnya.

“Melalui pendidikan Dhammasekha, generasi muda Buddhis dapat mengenal materi atau ilmu agama secara berkelanjutan. Sejak dua tahun terakhir ini, Ditjen Bimas Buddha secara masif juga memberikan dukungan berupa bantuan operasional dan pelatihan sumber daya manusia,” tutur Supriyadi.

Perluas akses pendidikan

Supriyadi menjelaskan, Dhammasekha memberikan manfaat yang besar bagi umat Buddha, utamanya dalam hal akses pendidikan. Lewat Dhammasekha, umat semakin mudah dalam menjangkau pendidikan yang lebih komprehensif.

Dhammasekha memiliki posisi strategis karena tak hanya menjadi satuan pendidikan, tetapi juga wadah pembangunan karakter siswa didik yang humanis dan berbudi pekerti luhur sebagai wujud profil pelajar Pancasila.

“Dengan langkah ini, generasi muda Buddha diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman keagamaan yang kuat. Modal inilah yang sangat diharapkan bagi umat Buddha dan generasi muda Indonesia agar mampu berkontribusi dalam percaturan global,” ujar Supriyadi.

Dhammasekha ini dapat terselenggarakan atas dasar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha.

Salah satu isi dari beleid tersebut adalah perlunya penyelenggaraan pendidikan keagamaan Buddha formal Dhammasekha. Peraturan ini semakin diperkuat dengan terbitnya sejumlah kebijakan dari Ditjen Bimas Buddha.

Pertama, lewat Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 204 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha Nava Dhammasekha yang setara dengan pendidikan usia dini.

Kedua, Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha Mula Dhammasekha yang setara dengan sekolah dasar (SD).

Ketiga, Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 171 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha Muda Dhammasekha yang setara dengan sekolah menengah pertama (SMP).

Keempat, Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha Uttama Dhammasekha yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Ditjen Bimas Buddha juga secara masif melakukan berbagai upaya afirmasi untuk memperluas akses pendidikan umat Buddha melalui penyelenggaraan pendidikan formal Dhammasekha.

Untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan Dhammasekha, Ditjen Bimas Buddha juga menyelenggarakan berbagai program strategis, seperti pemberian bantuan maupun fasilitas pengajaran.

Ditjen Bimas Buddha memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan berupa pembangunan rehabilitasi atau renovasi gedung, serta bantuan operasional dan sarana prasarana.

Adapun untuk tenaga pendidik, Ditjen Bimas Buddha memberikan tunjangan insentif bagi guru keagaman Buddha. Sementara, peserta didikan mendapatkan bantuan operasional pendidikan (BOP).

Demi meningkatkan mutu pendidikan keagamaan Buddha melalui Dhammasekha, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Standar Pendidikan Mula Dhammasekha.

Beleid tersebut merupakan pedoman bagi satuan pendidikan keagamaan Buddha dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, penilaian pendidikan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan serta pembiayaan.

Ke depan, sekolah Dhammasekha diharapkan menjadi idaman dan harapan umat Buddha dalam mengenyam pendidikan formal yang mengedepankan nilai-nilai luhur.

Atas dasar itu, Ditjen Bimas Buddha tak henti mengajak berbagai pihak untuk menjadi mitra kerja dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. Lewat kolaborasi dan sinergi yang positif, upaya mewujudkan pendidikan umat Buddha yang bermutu dan terpadu akan tercapai.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com