Advertorial

Perkuat Moderasi Beragama, Kemenag Kukuhkan Pokjaluh dan MGMP-KKG Pendidikan Agama

Kompas.com - 19/12/2023, 18:57 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya melakukan penguatan moderasi beragama. Inisiatif ini dilakukan melalui beragam pendekatan, mulai dari penyiapan pedoman, training of trainers (ToT) instruktur nasional, hingga kurikulum pendidikan.

Adapun upaya yang sudah dilakukan Kemenag adalah membentuk Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Kelompok Kerja Guru (KKG). MGMP-KKG Pendidikan Agama dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Syaiful Rahmat Dasuki mengatakan, penguatan moderasi beragama telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya strategis dalam membangun harmoni kehidupan sosial masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Wamenag saat membuka Silaturahmi Nasional Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi dan Tokoh Agama di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

"Ada beberapa indikator penguatan moderasi beragama, yakni komitmen kebangsaan, mampu bertindak atau menerapkan toleransi, menjadi bagian dari orang-orang yang menyuarakan sikap anti-kekerasan, serta adaptif dengan tradisi lokal," ujar Wamenag dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Wamenag memaparkan, Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Oleh karena itu, pembangunan bidang agama menjadi upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

Dengan demikian, aspek perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi warga negara menjadi landasan pokok dalam pembangunan bidang agama.

"Salah satu program prioritas Kemenag sebagai bagian dari pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah penguatan moderasi beragama," katanya.

Penguatan moderasi beragama, lanjut Wamenag, telah ditetapkan menjadi arah kebijakan negara yang menjadi bagian dari upaya strategis dalam rangka mengukuhkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat. 

Upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja, tapi juga membutuhkan sinergi dari kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah lain.

Selain itu, anggota FKUB juga memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

Wamenag mengapresiasi pembentukan Pokjaluh dan KKG/MGMP lintas agama di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Wamenag berharap, inisiatif ini dapat menghasilkan output dan outcome yang bermanfaat dan menyejukkan masyarakat. 

“Saya percaya, pertemuan tersebut akan menghasilkan program strategis dan konkret FKUB dan Pokja Lintas Agama dan pemberdayaan umat di masa yang akan datang," tutur Wamenag.

Pelaksanaan regulasi

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Kelompok Kerja Penyuluh Agama serta MGMP dan KKG Pendidikan Agama pada 11 April 2023. Keduanya disiapkan sebagai bagian upaya penguatan moderasi beragama.

Regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan Pokjaluh Agama pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 

"Alhamdulillah, saat ini sudah terbentuk Pokjaluh tingkat Nasional dan Provinsi seluruh Indonesia. Pengurusnya sudah dikukuhkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pembentukan di tingkat kabupaten/kota saat ini masih berproses dan diharapkan segera selesai," kata Wawan.

Wawan memaparkan, Pokjaluh bertugas menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan, serta evaluasi dan pelaporan. Pokjaluh sendiri beranggotakan unsur keterwakilan dari berbagai agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Struktur organisasi Pokjaluh terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala bidang, dan anggota, dengan masa kerja selama tiga tahun.

"Pokjaluh melakukan telaah atau kajian potensi konflik berdimensi keagamaan yang melibatkan antarumat beragama. Pokjaluh juga melakukan tugas pemberdayaan umat beragama di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan olah raga dalam rangka memperkuat persaudaraan," paparnya. 

Keberadaan Pokjaluh, kata Wawan, diharapkan dapat meningkatkan komunikasi, kinerja, dan kerja sama antarpenyuluh agama dalam mendukung pembangunan nasional di bidang agama yang berwawasan moderasi beragama.

Sementara itu, pembentukan MGMP-KKG Pendidikan Agama diharapkan dapat meningkatkan komunikasi, kinerja, kerja sama, pengayaan mata pelajaran agama yang berwawasan moderasi beragama, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Selanjutnya, MGMP Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Sementara itu, KKG Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB). Struktur organisasinya mencakup ketua, wakil ketua, sekretaris, bendara, kepala bidang, dan anggota, dengan masa bakti tiga tahun.

Selain menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas, dan evaluasi, MGMP-KKG Pendidikan Agama bertugas mengevaluasi materi, metode, media pembelajaran, dan ekstrakurikuler bidang rohani agama yang berwawasan moderasi beragama.

“MGMP-KKG Pendidikan Agama juga bertugas memberdayakan peserta didik, organisasi intra sekolah, dan kelompok ekstrakurikuler untuk menyelenggarakan kegiatan bersama. Ini penting dalam rangka menguatkan ikatan persaudaraan antar sesama,” tandasnya.

Pada kesempatan sama, Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Modernisasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Profesor Warsito mengatakan, penyuluh keagamaan tidak pernah terlepas dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Selain itu, implementasi program moderasi beragama di seluruh kementerian atau lembaga harus selalu tumbuh dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

“Pentingnya membangun kehidupan keberagamaan harus terus dipupuk. Mari kita wujudkan dalam bentuk kerja sama, edukasi, dan aksi positif lainnya," kata Prof Warsito. 

Guna mewujudkan visi tersebut, kata Warsito, diperlukan koordinasi yang efektif dari lintas sektoral. Selain itu, perlu ada sinergitas forum dialog dengan narasi yang positif. Dengan demikian, potensi kesepahaman, baik dalam konteks kebudayaan maupun agama, dapat diminimalisasi. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Dalam regulasi ini, FKUB berperan penting dan fundamental dalam mewujudkan kerukunan beragama di Indonesia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com