Advertorial

Makin Terjangkau, Beralih ke Motor Listrik Kini Dapat Subsidi hingga Rp 10 Juta

Kompas.com - 26/12/2023, 15:52 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan subsidi konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke tenaga listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per unit.

Hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pengadopsian kendaraan ramah lingkungan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), populasi kendaraan roda dua mencapai 87 persen pada Februari 2023.

Dengan jumlah sebanyak itu, konversi motor BBM ke tenaga listrik menjadi sebuah alternatif untuk mengatasi masalah lingkungan dan perubahan iklim yang diakibatkan oleh emisi gas buang.

Solusi mobilitas yang nihil emisi itu tidak hanya menciptakan perubahan dalam mobilitas sehari-hari, tetapi juga menawarkan visi bersama untuk menuju kendaraan bertenaga hijau yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta Khrisna mengatakan bahwa produsen sepeda motor listrik menyambut baik segala upaya pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia, baik melalui peraturan perundangan maupun program-program yang digulirkan.

“Semoga kenaikan subsidi konversi dapat membuat masyarakat semakin berminat untuk mengonversikan sepeda motor konvensionalnya menjadi sepeda motor listrik,” ucap Hanggoro.

Sebagai upaya memfasilitasi aksesibilitas kendaraan listrik secara lebih luas, pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan “1 KTP 1 Subsidi”.

Sebelumnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima subsidi. Salah satunya adalah kalangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), masyarakat penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

Untuk mempercepat pencapaian target elektrifikasi kendaraan di Indonesia, pemerintah pun mengubah kebijakan tersebut dengan memperluas penerima program subsidi motor listrik dengan syarat yang lebih sederhana.

Kini, syarat penerima subsidi adalah berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Keleluasaan syarat tersebut diharapkan dapat membuka pintu yang lebih luas bagi adopsi kendaraan listrik di Indonesia dan sekaligus menjadikan kendaraan beremisi rendah semakin terjangkau oleh masyarakat.

Sejalan dengan itu, produsen kendaraan listrik Indonesia juga terus berinovasi dan mengembangkan program terbaiknya. Hal ini juga dilakukan oleh ALVA.

Guna mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat akselerasi penggunaan kendaraan listrik, ALVA membuka ALVA Experience Center (AEC) di beberapa kota besar, termasuk Semarang, Surabaya, Kelapa Gading, dan Bandung. Sebelumnya, ALVA telah membuka AEC SCBD Sudirman di Jakarta dan ALVA Studio Bali di Denpasar.

Pembukaan AEC menunjukkan komitmen ALVA untuk mendukung transisi menuju mobilitas yang ramah lingkungan di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan visi ALVA untuk meningkatkan aksesibilitas produk kepada masyarakat.

Eksistensi AEC tidak hanya berperan sebagai tempat pembelian kendaraan listrik, tetapi juga sebagai pusat edukasi tentang manfaat kendaraan tersebut.

Pembukaan AEC di beberapa kota besar juga menggarisbawahi urgensi edukasi dan peningkatan kesadaran tentang manfaat kendaraan beremisi rendah terhadap lingkungan.

ALVA percaya bahwa sinergi antara pemerintah, produsen, dan masyarakat, dapat membuat Indonesia mengarah ke masa depan berkendara yang lebih berkelanjutan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com