Advertorial

Penyelenggaraan Pemilu di Sulsel Diprediksi Berjalan Aman dan Lancar

Kompas.com - 25/01/2024, 21:57 WIB

KOMPAS.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) diprediksi berjalan aman dan lancar. Prediksi ini didasari hasil peninjauan yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Kamis (25/1/2024).

Pada kesempatan itu, Bahtiar mengatakan, hampir semua kabupaten dan kota di Sulsel tidak ditemukan kendala signifikan yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk di Kota Palopo.

"Melakukan kunjungan mengecek kesiapan logistik di Kota Palopo. Alhamdulillah, laporan dari kawan-kawan Kota Palopo, tidak ada kendala. Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta DPR, DPD, DPRD provinsi dan kota lengkap semua,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis.

Ia melanjutkan, suasana kondusif juga terjaga di wilayah pegunungan. Menurutnya, hampir tidak ada titik ekstrem di Sulsel.

“Di daerah ini, hampir tidak ada daerah ekstrem karena hampir semua terjangkau dengan baik. Cuma ada tujuh TPS yang tidak ada sinyal, tapi sudah kami antisipasi juga. Karena seluruh kantor-kantor desa di Sulsel, termasuk di Palopo, sudah ada sinyal. Makanya, tinggal koordinasi dengan teman-teman Bawaslu dan kepolisian,” jelasnya.

Salah satu faktor penting dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Bahtiar, adalah pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu. Berkat sistem ini, informasi rekapitulasi suara dapat diakses secara mudah dan cepat oleh pihak terkait.

“Pemilu kali ini berbeda dengan sebelumnya karena memiliki Sirekap. Jadi, berapa menit setelah penghitungan suara, hasil Pemilu sudah diketahui secara elektronik di Indonesia, meski tetap yang menjadi rujukan itu sesuai undang-undang perhitungan manual,” terangnya.

-Dok. Pemprov Sulsel -

Dalam undang-undang, terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu maksimal untuk penghitungan suara. Menurut ketentuan tersebut, penghitungan suara harus selesai dalam waktu paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

“Paling lama 35 hari setelah pemungutan suara. Jadi, bisa 34 atau 35 hari tergantung kecepatan. Jika bisa berjalan dengan baik, Sirekap akan menjadi lompatan teknologi luar biasa dalam kepemiluan,” imbuhnya.

Menurutnya, penggunaan Sirekap dan pelaksanaan pemilu yang akuntabel menjadi bentuk pelaksanaan sistem demokrasi.

"Bisa jadi, kalau pemilu kali ini sukses, lima tahun yang akan datang pemerintah akan memikirkan bentuk baru lagi dalam pemilu. Di negara maju, sudah ada e-voting, walaupun ada negara lain yang kembali manual. Ada juga menyiapkan dua cara, yakni e-voting dan manual," tuturnya.

Sebelumnya, Bahtiar juga melakukan peninjauan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Pangkep, Maros, Takalar, Bone, Gowa, Luwu Utara, Luwu, Luwu Timur, dan sejumlah daerah lain di Sulsel.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com