Advertorial

Pemprov Sulsel Tak Pernah Bolehkan ASN Ikut Kampanye

Kompas.com - 26/01/2024, 18:43 WIB

KOMPAS.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Muhammad Arsjad didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, serta Pelaksana Tugas (Plt) Biro Hukum Sulsel mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan salah satu media cetak edisi Senin, 15 Januari 2024.

Sebelumnya, berita itu menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel membolehkan aparatur sipil negara (ASN) Ikut kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Arsjad menegaskan bahwa berita itu tidak benar (hoaks) karena tidak sesuai substansi yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sulsel dalam sesi wawancara saat kunjungan ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Enrekang.

"Hal ini perlu kami luruskan karena bisa menimbulkan multitafsir yang disalahartikan seakan-akan kami (Pemprov Sulsel) membolehkan sesuatu yang dilarang. Nah, padahal aturannya jelas (tidak diperbolehkan)," ucap Arsjad dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Menurut Arsjad, jika dicermati secara saksama, video yang berdurasi 1 menit 57 detik itu tidak menampilkan satu pun pernyataan Pj Gubernur Sulsel mengenai hal tersebut.

Pernyataan Pj Gubernur Sulsel, lanjut dia, justru mengingatkan serta menegaskan bahwa ASN harus netral dan tidak berpihak. Meskipun boleh memilih, ASN tidak boleh mengungkapkan pilihannya, termasuk dalam bentuk simbol.

Pj Gubernur Sulsel Dr Bahtiar Baharuddin MSi.Dok Pemprov Sulsel Pj Gubernur Sulsel Dr Bahtiar Baharuddin MSi.

Ia pun berharap agar media meluruskan kesalahpahaman tersebut dan meminta masyarakat mencermati video itu.

“Kami perlu buka ini secara terang-terangan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham. Kami bahkan berkomitmen untuk memastikan netralitas ASN sejak beberapa waktu yang lalu melalui beberapa kegiatan dan melakukan penandatanganan netralitas ASN,” jelas Arsjad.

Pemprov Sulsel sendiri sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel untuk menilai video tersebut.

"Untuk itu, saya meminta kepada teman-teman media untuk lebih bijak, lebih terkonfirmasi, dan berharap tidak ada kesalahpahaman atau kesalahtafsiran terhadap statement berita yang keluar. Kami percaya bahwa teman-teman media merupakan mitra pemerintah yang dapat menyampaikan berita secara benar dan profesional," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan bahwa komitmen Pj Gubernur Sulsel terkait netralitas ASN telah ditunjukkan melalui beberapa kegiatan.

“Pada September 2023, misalnya, Komisi ASN turut menghadiri rapat koordinasi netralitas ASN,” ucap dia.

Kemudian, pada Oktober 2023, lewat gelaran yang diinisiasi oleh BKD dan Pj Gubernur, seluruh penjabat tinggi pratama hingga jajaran terbawah lingkup Pemprov Sulsel melakukan ikrar bersama terkait netralitas pemilu.

Tak hanya itu, Pemprov Sulsel juga menerbitkan surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 yang menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel.

"Jadi, semuanya tegas (merupakan arahan) dari Bapak Pj Gubernur Sulsel," ucap Sukarniaty.

Sementara, Plt Biro Hukum Pemprov Sulsel Herwin Firmansyah juga menegaskan bahwa tidak ada statement Pj Gubernur yang membolehkan ASN ikut kampanye.

“Tapi ada juga aturan yang membolehkan (sejumlah hal selain kampanye), baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang kedisiplinan ASN,”

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (SP) Sulsel Andi Winarno Eka Putra berharap agar media dapat memberitakan hal yang valid, terlebih dalam menghadapi agenda politik terbesar di Indonesia.

"Jadi, teman-teman bisa mengonfirmasi ke kami dan kami siap untuk menjelaskan apa pun yang terkait dan ingin disampaikan oleh teman-teman media," tegas dia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com