Advertorial

Taat Hukum, Jakpro Klaim Sudah Ganti Rugi Warga eks Kampung Bayam Mulai Rp 6-110 Juta

Kompas.com - 27/01/2024, 14:15 WIB

KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro, Iwan Takwin, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan biaya kompensasi sebesar Rp 13,9 miliar kepada 642 Kepala Keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara (Jakut), yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Adapun jumlah ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 110 juta per KK melalui program Resettlement Action Plan (RAP). Proses pemberian biaya kompensasi ini berlangsung cukup lama, yakni pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan 2021.

"Perusahaan (Jakpro) dari sisi hukum telah menyelesaikan kewajibannya yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sesuai dengan undang-undang (UU) yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018," imbuh Iwan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa program RAP merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam.

Program penataan tersebut, kata Iwan, merupakan langkah peremajaan wilayah Jakut untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan.

"Daerah Kampung Bayam awalnya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, yang sering dimanfaatkan warga sekitar Papanggo sebagai tempat pembuangan sampah," ucapnya.

Setelah RAP selesai pada 2021, lanjut Iwan, dibangunlah Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS yang bertujuan untuk mendukung konsep keberlanjutan kawasan JIS.

Iwan menyatakan bahwa konsep keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan yang hijau, tetapi juga melibatkan masyarakat sekitar dan warga DKI Jakarta pada umumnya dalam kegiatan Pengelolaan Operasional JIS.

"Sejak awal kehadiran JIS membawa misi kesejahteraan bagi seluruh warga DKI Jakarta, sehingga program HPPO juga merupakan bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu JIS," tuturnya.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa HPPO JIS juga didesain sebagai salah satu ikon kawasan JIS yang unik, meningkatkan kualitas kawasan permukiman, sekaligus memberikan fasilitas yang terintegrasi, terutama bagi warga.

Ia berharap HPPO turut serta menjadi bagian dari kemajuan stadion JIS yang dibangun sebagai salah satu simbol penataan kawasan yang berkelanjutan. Dengan demikian, kehadiran JIS menjadi simpul kawasan pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru di wilayah utara Jakarta.

Sebagai informasi, HPPO JIS merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakut.

Oleh karena itu, Iwan menyatakan bahwa Jakpro bersama seluruh stakeholders terkait melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta, Jakpro senantiasa menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Iwan.

Jakpro apresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta

Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.DOK. Jakpro Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada kesempatan tersebut, Iwan menyatakan bahwa Jakpro selaku pemilik aset HPPO mengapresiasi bantuan Pemprov DKI Jakarta yang telah memfasilitasi warga eks Kampung Bayam dengan menyediakan rumah susun (rusun) seperti Rusun Nagrak dan Rusun Pluit.

Terlebih, kata dia, warga diberikan keleluasaan untuk memilih rusun mana yang ingin ditempati secara sukarela.

"Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pendukung untuk warga, termasuk fasilitas pendidikan ke sekolah terdekat dan juga bus sekolah di Rusun Nagrak," ucap Iwan.

Ia menegaskan bahwa niat baik tersebut merupakan solusi dan perhatian dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan mempertimbangkan berbagai perhatian dan fasilitas yang telah diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada warga eks Kampung Bayam, Iwan berharap agar warga menyambut dukungan ini dengan baik.

“Jakpro juga memohon kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara ilegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci, merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan.

“Saat ini, sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait adanya pelanggaran aturan yang terjadi pada aset HPPO, dan personil pengamanan telah ditingkatkan demi memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi,” jelas Iwan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com