Advertorial

Avrist Assurance Resmi Jadi Penyedia Polis Asuransi di RS Milik Kemenkes

Kompas.com - 24/02/2024, 12:57 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menunjuk PT Avrist Assurance (Avrist) sebagai penyedia layanan bagi pemegang polis Avrist di Rumah Sakit Vertikal (RSV) milik Kemenkes.

Peresmian itu sendiri ditandai melalui penandatanganan kerja sama antara Presiden Direktur Avrist Assurance Simon Imanto dan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) Budi Gunadi Sadikin di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/1/2024).

Kegiatan penandatangan itu juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, SH, SKM, MARS.

Simon mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Kemenkes.

Berkat kerja sama itu, Avrist Assurance menjadi salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan 37 RSV yang dikelola oleh pemerintah.

“Ini merupakan berita baik. Sebab, kerja sama ini sejalan dengan tujuan kami dalam memberikan perlindungan unggul dan juga akses pelayanan kesehatan yang mudah bagi seluruh nasabah di seluruh Indonesia,” ujar Simon dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

Kerja sama sinergis tersebut, tambah Simon, merupakan bukti bahwa Avrist Assurance merupakan perusahaan asuransi jiwa mumpuni yang mendapat kepercayaan penuh dari pemerintah.

Hal tersebut juga selaras dengan tagline Avrist Assurance, yaitu “Advancing Life”.

Lewat tagline itu, Avrist berkomitmen untuk melindungi dan mewujudkan kehidupan gemilang setiap generasi di mana pun dan kapan pun.

“Melalui Avrist Total Solution (ATS), Avrist juga menyediakan solusi lengkap kebutuhan finansial perorangan ataupun korporasi, termasuk asuransi jiwa dan kesehatan, asuransi pendidikan, pensiun, serta asuransi kumpulan, baik tradisional maupun syariah,” ucapnya.

Simon menambahkan, penandatangan kerja sama dengan Kemenkes juga membuat para pemegang polis Avrist dapat merasakan beragam manfaat. Salah satunya adalah akses layanan kesehatan di RSV milik pemerintah. Pembiayaan pelayanan kesehatan tersebut mengacu pada syarat dan ketentuan polis.

Nasabah juga akan mendapat tambahan pembiayaan melalui layanan Coordination of Benefit (CoB) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebagai informasi, Avrist Assurance adalah perusahaan asuransi jiwa yang berdiri pada 1975. Hingga kini, Avrist Assurance terus berkembang dan menjadi salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di industri asuransi jiwa di Indonesia.

Dengan pengalaman selama lebih dari 45 tahun, Avrist telah mengembangkan beberapa kanal distribusi, antara lain agency, bancassurance, employee benefit, digital partnership, dan syariah.

Semua kanal tersebut menyediakan produk-produk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi berbasis syariah, serta asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik untuk perorangan maupun korporasi.

Avrist telah memiliki tiga anak perusahaan/subsidiary, yaitu PT Avrist General Insurance, PT Avrist Asset Management, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist.

Dengan berlandaskan visi “Satu polis Avrist di setiap rumah tangga di Indonesia”, Avrist Assurance berkomitmen untuk memajukan kehidupan gemilang yang bermakna bagi karyawan, mitra bisnis, dan nasabah.

PT Avrist Assurance sendiri telah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com