Advertorial

Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan 2023 dan Rencana Kebijakan serta Sasaran LPS pada 2024

Kompas.com - 08/03/2024, 15:43 WIB

Publikasi ini sebagai pelaksanaan transparansi Lembaga Penjamin Simpanan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

KOMPAS.com - LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

LPS memiliki visi menjadi lembaga terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional serta internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Beberapa kebijakan utama LPS pada 2023 meliputi penguatan koordinasi dan sinergi antarlembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta peningkatan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan simpanan LPS.

Selanjutnya, LPS juga menjadi pelaksana penjaminan simpanan yang efektif dan efisien, pelaksana efektivitas dan efisiensi resolusi bank, serta persiapan Program Penjaminan Polis (PPP).

LPS secara berkala telah melakukan koordinasi dengan anggota KSSK, baik dalam rapat KSSK yang diselenggarakan secara periodik maupun koordinasi bilateral dalam rangka sinergi kebijakan antarlembaga guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan momentum pemulihan ekonomi.

Pada 2024, LPS akan mempertahankan dan meningkatkan koordinasi dengan KSSK serta antarlembaga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan momentum pertumbuhan ekonomi.

LPS pun secara berkesinambungan berusaha menjaga dan meningkatkan pemahaman serta kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan simpanan LPS karena kepercayaan masyarakat merupakan salah satu kunci untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Pada 2023, indeks pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan meningkat dari tahun sebelumnya.

Di 2024, LPS akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat atas program penjaminan simpanan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program penjaminan yang dilakukan LPS tersebut.

Pelaksanaan penjaminan simpanan yang efektif dan efisien sendiri dapat dilihat dari dua komponen.

Pertama, LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) secara periodik (Januari, Mei, dan September) serta mengevaluasi TBP secara bulanan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, stabilitas sistem keuangan dan sinergi kebijakan antarlembaga.

Penetapan dan evaluasi TBP akan dilakukan pada 2024 untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi kebijakan antarlembaga.

Kedua, selama 2023, pembayaran klaim penjaminan kepada sebagian besar nasabah BPR yang dicabut izin usahanya mampu diselesaikan rata-rata dalam 27 hari kerja sejak BPR dicabut izin usahanya.

Waktu tersebut lebih cepat dari ketentuan yang ditetapkan UU LPS, yakni selama 90 hari kerja.

Hal itu merupakan langkah signifikan yang menegaskan komitmen LPS dalam melakukan percepatan pembayaran klaim.

Selanjutnya, pada 2024, sebagian besar pembayaran klaim kepada nasabah diharapkan dapat diselesaikan 5-8 hari kerja sejak BPR dicabut izin usahanya. Kemudian, pembayaran seluruh simpanan layak bayar akan diselesaikan lebih cepat.

Untuk kebijakan LPS terkait efektivitas dan efisiensi pelaksanaan resolusi, LPS telah melakukan penanganan BPR yang dicabut izin usahanya secara optimal sepanjang 2023.

LPS juga telah mengupayakan optimalisasi asset recovery, baik dari proses likuidasi maupun dari gugatan kasus perdata. LPS akan terus meningkatkan optimalisasi penanganan bank dan asset recovery pada 2024.

Selain itu, pada 2023, LPS telah mulai melakukan penjajakan calon investor dalam penanganan BPR sesuai yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank dalam resolusi (BDR).

Untuk 2024 sebagai pelaksanaan early intervention seperti yang diamanatkan UU P2SK, LPS akan mulai melaksanakan penjajakan investor lebih cepat, yaitu saat bank ditetapkan OJK sebagai bank dalam penyehatan (BDP).

Kegiatan tersebut dilakukan agar LPS dapat mengupayakan private resolution (resolusi oleh pihak swasta/industri perbankan melalui akuisisi ataupun purchase and assumption) sebelum opsi resolusi ditetapkan oleh LPS.

Terakhir, UU P2SK memberikan mandat baru kepada LPS untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) yang efektif berlaku mulai Januari 2028.

Selama 2023, LPS telah melakukan persiapan yang dimulai dengan perubahan organisasi, penyusunan kebijakan, dan penyiapan SDM secara bertahap.

Persiapan PPP akan terus dilanjutkan pada 2024 dan beberapa tahun berikutnya, terutama terkait penyiapan kebijakan, kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur pendukung lain.

Dengan begitu, PPP siap untuk diselenggarakan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam UU P2SK.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com