Advertorial

Mendagri Minta Pemda Susun Regulasi Khusus Penanganan Karhutla

Kompas.com - 15/03/2024, 13:00 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) menyusun regulasi terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Mendagri pun mengingatkan urgensi regulasi tersebut kepada jajaran pemda pada Rapat Koordinasi Khusus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Pasalnya, regulasi yang diatur setiap pemda memengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan karhutla.

Tito menegaskan, penanganan karhutla perlu menjadi program yang didukung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Pemda perlu membuat peraturan daerah (perda) khusus penanggulangan bencana karhutla. Sekali lagi, ini landasan hukum yang sangat penting, program, anggaran,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Dalam perda tersebut, lanjut Tito, perlu pula dimasukkan soal status darurat khusus agar pihak kepolisian bisa melakukan operasi dan tindakan lain.

Menurut catatan Kementerian LHK, baru sebanyak 13 provinsi sudah memiliki regulasi dari 20 provinsi yang menjadi atensi karhutla.

Regulasi tersebut berupa perda, peraturan gubernur (pergub), keputusan gubernur, serta instruksi gubernur.

Ia pun menekankan kepada pemda untuk segera membuat aturan khusus mengenai penanganan karhutla lintas sektor.

“Ada 18 provinsi menurut catatan Kementerian LHK memang tidak menjadi atensi karhutla, tapi perlu diwaspadai karena kadang kejadian juga, seperti di Jawa Timur (Jatim). Jawa Timur itu bukan menjadi atensi utama, tapi kalau kebakaran seperti kemarin menjadi atensi. Ini ada 7 provinsi dari 18 provinsi yang nonatensi sudah memiliki regulasi,” ungkapnya. 

Kebakaran gambut yang terjadi di daerah, katanya lagi, juga harus dicegah. Selain upaya pencegahan, kecukupan air diperlukan ketika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com