Advertorial

BRI dan BRI Life Luncurkan Inovasi Layanan Terbaru Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (KIRANA PLUS)

Kompas.com - 25/03/2024, 11:46 WIB

KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan anak perusahaannya, BRI Life, kembali meluncurkan inovasi terbaru produk dan layanan perlindungan jiwa, yakni asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (KIRANA PLUS).

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan peluncuran produk asuransi tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah. Produk baru tersebut juga menjadi bukti komitmen BRI dalam berinovasi dan menyesuaikan diri dengan permintaan pasar yang terus berubah.

“Asuransi KIRANA PLUS adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung berupa manfaat uang pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam periode asuransi,” ujar Handayani seperti dikutip Kompas.com dalam siaran pers BRI, Minggu (24/3/2024).

Asuransi KIRANA PLUS menawarkan keunggulan dalam pilihan UP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Proses akseptasi juga dilakukan dengan cepat dan mudah melalui proses underwriting yang singkat.

Premi asuransi tersebut dibayarkan secara reguler setiap tahun. Nasabah bisa mendapatkan potongan premi sebesar 10 persen jika memilih membayar premi tahunan di muka untuk pertanggungan selama 4 tahun.

Untuk syarat usia, pemegang polis minimal harus berumur 18 tahun, sedangkan usia tertanggung berkisar antara 18 hingga 60 tahun. Premi akan disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan masa asuransi dapat dinikmati selama 4 tahun.

Adapun pemegang polis akan mendapatkan manfaat berupa 100 persen dari uang pertanggungan dan pertanggungan asuransi berakhir.

Tak hanya itu, pemegang polis juga akan dapat manfaat tambahan jika memilih untuk membayar premi secara sekaligus di muka, yaitu tambahan uang pertanggungan dari sisa premi tahunan yang belum dijalani apabila terjadi risiko meninggal dunia di masa asuransi.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Dok. BRI PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

BRI Life menetapkan masa tunggu untuk klaim meninggal dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 hari kalender. Di produk asuransi KIRANA PLUS, setiap tertanggung dapat memiliki beberapa polis asuransi KIRANA PLUS dengan maksimum UP Rp 500 juta. Terdapat juga grace period selama 45 hari kalender dan free look period selama 14 hari kalender.

Apabila terjadi hal-hal yang belum cukup diatur atau kemungkinan adanya perubahan, BRI Life akan memberitahu secara tertulis kepada pemegang polis dalam waktu 30 hari kalender sebelumnya.

Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari pemegang polis, pemegang polis dianggap menyetujui segala bentuk perubahan tersebut.

Jika diperlukan investigasi khusus, BRI Life akan melakukan investigasi dengan memberikan keputusan klaim diterima atau ditolak sampai dengan pembayaran klaim dalam waktu maksimal 60 hari kerja terhitung sejak putusan analisis klaim tersebut membutuhkan investigasi.

“Produk ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi bisnis BRI Group, baik BRI sebagai induk perseroan maupun BRI Life sebagai perusahaan anak, untuk mendukung peningkatan kinerja perseroan secara keseluruhan melalui cross-selling dan funding synergy,” ujar Handayani.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com