Advertorial

BRI dan BRI Life Luncurkan Inovasi Layanan Terbaru Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (KIRANA PLUS)

Kompas.com - 25/03/2024, 11:46 WIB

KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan anak perusahaannya, BRI Life, kembali meluncurkan inovasi terbaru produk dan layanan perlindungan jiwa, yakni asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (KIRANA PLUS).

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan peluncuran produk asuransi tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah. Produk baru tersebut juga menjadi bukti komitmen BRI dalam berinovasi dan menyesuaikan diri dengan permintaan pasar yang terus berubah.

Asuransi KIRANA PLUS adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung berupa manfaat uang pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam periode asuransi,” ujar Handayani seperti dikutip Kompas.com dalam siaran pers BRI, Minggu (24/3/2024).

Asuransi KIRANA PLUS menawarkan keunggulan dalam pilihan UP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah. Proses akseptasi juga dilakukan dengan cepat dan mudah melalui proses underwriting yang singkat.

Premi asuransi tersebut dibayarkan secara reguler setiap tahun. Nasabah bisa mendapatkan potongan premi sebesar 10 persen jika memilih membayar premi tahunan di muka untuk pertanggungan selama 4 tahun.

Untuk syarat usia, pemegang polis minimal harus berumur 18 tahun, sedangkan usia tertanggung berkisar antara 18 hingga 60 tahun. Premi akan disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan masa asuransi dapat dinikmati selama 4 tahun.

Adapun pemegang polis akan mendapatkan manfaat berupa 100 persen dari uang pertanggungan dan pertanggungan asuransi berakhir.

Tak hanya itu, pemegang polis juga akan dapat manfaat tambahan jika memilih untuk membayar premi secara sekaligus di muka, yaitu tambahan uang pertanggungan dari sisa premi tahunan yang belum dijalani apabila terjadi risiko meninggal dunia di masa asuransi.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Dok. BRI PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

BRI Life menetapkan masa tunggu untuk klaim meninggal dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 hari kalender. Di produk asuransi KIRANA PLUS, setiap tertanggung dapat memiliki beberapa polis asuransi KIRANA PLUS dengan maksimum UP Rp 500 juta. Terdapat juga grace period selama 45 hari kalender dan free look period selama 14 hari kalender.

Apabila terjadi hal-hal yang belum cukup diatur atau kemungkinan adanya perubahan, BRI Life akan memberitahu secara tertulis kepada pemegang polis dalam waktu 30 hari kalender sebelumnya.

Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari pemegang polis, pemegang polis dianggap menyetujui segala bentuk perubahan tersebut.

Jika diperlukan investigasi khusus, BRI Life akan melakukan investigasi dengan memberikan keputusan klaim diterima atau ditolak sampai dengan pembayaran klaim dalam waktu maksimal 60 hari kerja terhitung sejak putusan analisis klaim tersebut membutuhkan investigasi.

“Produk ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi bisnis BRI Group, baik BRI sebagai induk perseroan maupun BRI Life sebagai perusahaan anak, untuk mendukung peningkatan kinerja perseroan secara keseluruhan melalui cross-selling dan funding synergy,” ujar Handayani.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau