Advertorial

Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Izinkan PKL Jalan KH Mas Mansyur Berjualan hingga Ramadhan Usai

Kompas.com - 26/03/2024, 18:25 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Mas Mansyur Surabaya. Rencananya, Pemkot akan merelokasi pedagang tersebut ke Serambi Ampel.

Sayangnya, penertiban tersebut mendapat perlawanan dari para PKL. Mereka meminta dispensasi kepada Pemkot Surabaya agar relokasi ke Serambi Ampel diundur hingga Ramadhan selesai.

Menanggapi keluhan PKL tersebut, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Luthfiyah mengusulkan kepada Pemkot untuk mengizinkan para PKL tersebut berjualan hingga Ramadhan usai.

“Keinginan mereka adalah untuk bisa mencari nafkah dengan berjualan di sana sampai Hari Raya (Idul Fitri),” ujar Luthfiyah dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Luthfiyah menyatakan bahwa para pedagang yang mengajukan dispensasi merasa sentra kuliner Serambi Ampel yang dibangun Pemkot Surabaya belum siap secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya mengakomodasi keluhan dari para pedagang.

“Hal terpenting warga bisa mencari makan. Jangan sampai ditertibkan dan tidak dapat tempat,” ujar Luthfiyah.

Selain itu, Luthfiyah juga meminta para pedagang yang sudah berjualan di Serambi Ampel untuk konsisten menjalankan usahanya.

“Jangan (berjualan) keluar lagi ke jalan-jalan,” tuturnya.

Adapun Koordinator PKL KH Mas Mansyur, Achmad Fauzi, menyatakan bahwa permintaan dispensasi yang dilayangkan para pedagang bukan bentuk penolakan upaya penataan kawasan Ampel.

“Kami setuju dengan langkah pemerintah. Kami tidak menolak. Hanya saja, saya meminta toleransinya, apalagi ini Ramadhan,” ujar Achmad.

Achmad menambahkan bahwa pedagang sudah berkomitmen berjualan di Serambi Ampel setelah selesai Ramadhan.

“Kami akan ramaikan Serambi Ampel. Kami (siap) pindah ke sana,” ujar Achmad.

Sementara itu, Camat Semampir M Yunus menyatakan sudah menampung saran dari Komisi B dan permintaan pedagang KH Mas Mansyur.

“Namanya masukan itu wajar, mana mungkin saya melarang. Namun, saya tidak bisa memutuskan karena bukan wewenang saya,” ujar Yunus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com