Advertorial

Mengenal Wakaf dan Manfaatnya bagi Kemaslahatan Umat Islam

Kompas.com - 27/03/2024, 14:54 WIB

KOMPAS.com – Wakaf merupakan salah satu amalan yang dilakukan umat Islam dengan pahala yang terus mengalir walau pemberi wakaf (wakif) telah meninggal.

Dalam bahasa Arab, kata "wakaf" bermakna menghentikan atau menahan. Dalam konteks agama Islam, wakaf mengacu pada tindakan menghentikan kepemilikan pribadi atas suatu aset atau harta untuk tujuan sosial atau keagamaan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf menjadi salah satu bentuk filantropi yang memiliki tujuan utama kemaslahatan umat. Sebab, wakaf menekankan pentingnya penggunaan harta secara produktif untuk kepentingan sosial dan keagamaan sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Sebagai contoh, wakaf dapat digunakan untuk mendirikan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau pusat pelayanan kesehatan lain. Upaya ini membantu memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang diperlukan, terutama di daerah-daerah terpencil.

Kemudian, wakaf juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, atau sumur. Dengan memfasilitasi akses yang lebih baik terhadap infrastruktur ini, wakaf berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Wakaf juga dapat mendongkrak kesejahteraan sosial. Melalui wakaf, dana dapat dialokasikan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, seperti anak yatim, fakir miskin, atau difabel. Hal ini bisa memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat serta membantu mengurangi kesenjangan ekonomi.

Tak hanya itu, wakaf juga dapat membantu menyediakan dana pendidikan, baik berupa beasiswa maupun dana untuk mendirikan sekolah atau perguruan tinggi.

Melalui wakaf, masyarakat dapat memastikan bahwa generasi mendatang memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan berkualitas. Pada akhirnya, hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan peluang ekonomi masyarakat.

Deposito wakaf

Sebagian orang kerap mengaitkan wakaf dengan aset berupa tanah atau yang disebut sebagai tanah wakaf. Anggapan ini tidak sepenuhnya salah. Sebab, harta wakaf terbagi dalam dua kelompok. Pertama, wakaf berupa harta tak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Kedua, wakaf berupa harta bergerak, seperti perlengkapan usaha dan uang tunai.

Pada praktiknya, wakif akan mewakafkan harta benda miliknya kepada nazhir, yakni pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Harta benda yang diserahkan wakif ke nazhir harus berdasarkan akad yang dikenal dengan ikrar wakaf. Ikrar ini berisi pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Akad itu kemudian dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih di depan dua orang saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Setelah seorang wakif menyerahkan harta untuk diwakafkan lewat ikrar, maka, secara hukum, wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Sebagian orang menilai, proses wakaf bisa menjadi rumit dan banyak prosedur. Namun, seiring perkembangan zaman, konsep wakaf juga beradaptasi dengan perkembangan ekonomi modern. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah produk BSI Deposito Wakaf dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Sebagai informasi, BSI Deposito Wakaf merupakan produk keuangan dengan konsep cash waqf linked deposit (CWLD). Produk ini memungkinkan individu atau lembaga untuk menyalurkan wakaf berupa uang tunai mereka dalam bentuk deposito kepada bank syariah.

Hasil pengembangan dari dana wakaf uang tunai dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas melalui proyek-proyek sosial yang dilaksanakan oleh nazhir mitra BSI.

Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan, peluncuran deposito wakaf menunjukkan komitmen BSI dalam mendorong pertumbuhan wakaf uang di Indonesia. Dengan demikian, imbal hasil wakaf dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), BSI memfasilitasi para wakif untuk menempatkan dana wakaf uang melalui bank syariah,” ujar Anton seperti diberitakan Antara, Senin (27/11/2023).

Dengan berinvestasi melalui BSI Deposito Wakaf, individu atau lembaga dapat merasakan manfaat finansial sambil berkontribusi positif kepada masyarakat yang lebih luas sehingga pahala pun mengalir secara berkelanjutan.

Lewat BSI Deposito Wakaf, nasabah bisa menempatkan deposito dengan nilai terjangkau, yakni mulai Rp 1 juta. Setiap seri program memiliki tenor satu atau dua tahun. Hal ini mengacu pada seri yang diterbitkan.

Adapun pokok deposito akan dikembalikan setelah periode wakaf temporer berakhir.

“Imbal hasil dari pengelolaan wakaf uang akan disalurkan untuk proyek-proyek sosial yang nantinya akan terus bergulir kepada penerima manfaat atau mauquf 'alaih. Menariknya, pada akhir periode, dana wakaf ini kembali kepada nasabah atau wakif,” jelas Anton.

Pada tahap awal, BSI meluncurkan BSI Deposito Wakaf Seri 01 dengan spesifikasi penerima manfaat dari sektor pendidikan.

Lewat produk tersebut, BSI berkomitmen untuk menjadikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sebagai instrumen yang dapat mengangkat kualitas kehidupan masyarakat, baik dari segi pendidikan, sosial, lingkungan, maupun ekonomi.

“BSI Deposito Wakaf diharapkan menjadi salah satu produk yang mampu untuk memberikan kesejahteraan bagi umat,” imbuh Anton.

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai BSI Deposito Wakaf, klik tautan berikut.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com