Advertorial

BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Kompas.com - 01/04/2024, 15:55 WIB

KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penghentian kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 mulai Minggu (31/3/2024).

Penghentian kebijakan dilakukan karena perekonomian Indonesia, termasuk kondisi sektor riil, dinilai telah pulih dari dampak pandemi.

Penghentian kebijakan tersebut pun sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 yang lebih dulu dilakukan pemerintah pada Juni 2023.

Restrukturisasi kredit sendiri diterbitkan pada awal 2020 atau masa awal pandemi Covid-19 dan dimanfaatkan oleh banyak debitur, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari countercyclical yang merupakan kebijakan penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

OJK menilai, kondisi perbankan Indonesia saat ini sudah memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian.

Hal tersebut terlihat dari dukungan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Direktur Utama BRI yang juga Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan, kebijakan restrukturisasi kredit terbukti mampu menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Meski begitu, BRI sendiri sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak 2023. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.

“BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif merespons berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid-19 pada Maret 2024 dengan menyiapkan soft landing strategy. Kami optimistis, berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit ataupun keuangan BRI secara umum,” ujar Sunarso dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Sebagai antisipasi risiko, tambah Sunarso, BRI tetap mengimbangi kinerja kredit dengan melakukan pencadangan yang memadai. Tercatat, Non-Performing Loan (NPL) Coverage Ratio BRI mampu berada di level 305,73 persen hingga akhir Desember 2022.

Cadangan tersebut digunakan BRI untuk melakukan penghapusbukuan kredit UMKM yang sudah tidak bisa direstrukturisasi lagi.

Hasilnya, NPL Coverage pada Desember 2023 mampu turun di level 229,09 persen. Cadangan ini masih memadai apabila terjadi pemburukan.

UMKM jadi sektor penting bagi perkembangan ekonomi nasional.Dok. BRI UMKM jadi sektor penting bagi perkembangan ekonomi nasional.

Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2024 lalu, Sunarso pernah mengungkapkan bahwa perseroan telah mencatatkan penyusutan nilai kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Desember 2023 turun menjadi Rp 54,5 triliun dari Rp 107,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Apabila dihitung dari puncaknya, sebesar Rp 210 triliun itu sudah keluar dari status restrukturisasi sehingga sekarang outstanding-nya tinggal Rp 54 triliun,” kata Sunarso.

Sunarso menambahkan, sejak awal pandemi terjadi, BRI juga telah mengambil langkah strategis untuk melakukan penyelamatan terhadap UMKM yang memiliki peranan krusial terhadap Indonesia.

Seperti diketahui, UMKM merupakan ujung tombak perekonomian Tanah Air karena punya kontribusi sebesar 60,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Selain itu, UMKM mampu menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja dan menyediakan 99 persen lapangan kerja di Indonesia.

Namun, pandemi Covid-19 memberi tekanan berat bagi pelaku UMKM sehingga membuat mereka tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi sebagaimana biasanya.

Fokus BRI dalam memberdayakan dan membangkitkan aktivitas UMKM pada saat pandemi tersebut pun menjadi motor kinerja keuangan BRI pada saat itu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com