Advertorial

Tak Cuma Cuan, Berikut Manfaat Deposito Wakaf bagi Umat Islam

Kompas.com - 03/04/2024, 17:00 WIB

KOMPAS.com – Wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Secara umum, harta wakaf terbagi dalam dua kelompok. Pertama, wakaf berupa harta tak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Kedua, wakaf berupa harta bergerak, seperti perlengkapan usaha dan uang tunai.

Wakaf uang tunai sendiri hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Wakaf Uang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada pengelola wakaf (nazir) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

“Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah resmi, misalnya deposito mudharabah dan musyarakah, sukuk, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” ujar Kamaruddin seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (28/1/2021).

Seperti diketahui, deposito adalah produk investasi dari perbankan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu dan syarat-syarat tertentu. 

Deposito memiliki tingkat pengembalian yang cenderung lebih tinggi ketimbang tabungan. Namun, nasabah tidak bisa mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu.

Sementara, deposito wakaf memungkinkan individu atau lembaga untuk menyalurkan wakaf berupa uang tunai mereka dalam bentuk deposito kepada bank syariah.

Hasil pengembangan dari dana wakaf uang tunai itu dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas melalui proyek-proyek sosial.

Pahala berkelanjutan untuk kemaslahatan umat

Selain keuntungan finansial, deposito wakaf juga memberikan pahala berkelanjutan bagi para pemberi wakaf (wakif). Sebab, wakaf menekankan pentingnya penggunaan harta secara produktif untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Dengan kata lain, hasil pengembangan deposito wakaf menjadi salah satu bentuk filantropi yang memiliki tujuan utama kemaslahatan umat.

Sebagai contoh, hasil pengembangan deposito wakaf dapat digunakan untuk mendirikan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau pusat pelayanan kesehatan lain. Upaya ini membantu memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang diperlukan, terutama di daerah-daerah terpencil.

Kemudian, hasil pengembangan itu juga dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, atau sumur. Dengan memfasilitasi akses yang lebih baik terhadap infrastruktur ini, wakaf berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Hasil investasi tersebut juga dapat mendongkrak kesejahteraan sosial. Melalui wakaf, dana dapat dialokasikan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, seperti anak yatim, fakir miskin, atau difabel. Hal ini bisa memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat serta membantu mengurangi kesenjangan ekonomi.

Tak hanya itu, hasil pengembangan deposito wakaf juga dapat membantu dalam menyediakan dana pendidikan, baik berupa beasiswa maupun dana untuk mendirikan sekolah atau perguruan tinggi.

Melalui wakaf, masyarakat dapat memastikan bahwa generasi mendatang memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan berkualitas. Pada akhirnya, hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan peluang ekonomi masyarakat.

Itulah berbagai manfaat deposito wakaf sebagai salah satu bentuk amalan bagi umat Islam. Saat ini, kemudahan melakukan wakaf tunai lewat deposito wakaf telah dihadirkan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Sebagai LKS-PWU, BSI menghadirkan produk BSI Deposito Wakaf dengan konsep cash waqf linked deposit (CWLD). Produk ini memungkinkan nasabah BSI untuk menyalurkan wakaf berupa uang tunai dalam bentuk deposito kepada bank syariah.

Hasil pengembangan dari dana wakaf uang tunai dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas melalui proyek-proyek sosial yang dilaksanakan oleh nazir mitra BSI.

Dengan berinvestasi melalui BSI Deposito Wakaf, nasabah BSI yang berperan sebagai wakif dapat merasakan manfaat finansial sambil berkontribusi positif kepada masyarakat yang lebih luas sehingga pahala pun mengalir secara berkelanjutan.

Nasabah pun bisa menempatkan deposito dengan nilai terjangkau, yakni mulai Rp 1 juta. Setiap seri program memiliki tenor satu atau dua tahun. Hal ini mengacu pada seri yang diterbitkan. Adapun pokok deposito akan dikembalikan setelah periode wakaf temporer berakhir atau bergantung target proyek wakaf yang ditetapkan di awal.

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai BSI Deposito Wakaf, klik tautan berikut.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com