Advertorial

Sebelum ke Luar Negeri, Ketahui Syarat dan Cara Buat Paspor

Kompas.com - 23/04/2024, 15:50 WIB

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen penting untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Saat ini, terdapat tiga jenis paspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, yaitu paspor bersampul hijau, paspor bersampul biru, serta paspor bersampul hitam.

Masyarakat umumnya hanya mengenal paspor hijau untuk pergi ke luar negeri. Adapun paspor biru dikhususkan bagi aparatur sipil Negara (ASN) dan konsultan pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sementara itu, paspor bersampul hitam merupakan paspor diplomatik.

Untuk diketahui, paspor bersampul hijau berlaku selama lima tahun. Pemilik paspor wajib mengganti paspor mereka minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir.

Saat ini, terdapat dua jenis paspor berwarna hijau yang ada di Indonesia. Pertama, paspor biasa yang belum memiliki cip elektronik. Paspor ini terbagi lagi menjadi dua, yakni paspor dengan 24 halaman dan 48 halaman.

Kedua, paspor biasa elektronik atau e-paspor. Sama dengan paspor biasa nonelektronik, paspor elektronik ada yang memiliki 24 halaman dan 48 halaman.

Paspor elektronik dinilai lebih unggul ketimbang paspor nonelektronik lantaran mampu memindai paspor secara otomatis sehingga dapat melalui bagian imigrasi lebih cepat. Selain itu, beberapa negara juga memperbolehkan pemilik paspor elektronik memasuki negaranya tanpa harus menggunakan visa (visa waiver).

Adapun harga pembuatan paspor biasa 24 halaman Rp 100.000, sedangkan paspor biasa 48 halaman rp Rp 300.000.

Sementara itu, harga e-paspor biasa 24 halaman Rp 350.000, sedangkan e-paspor 48 halaman Rp 600.000.

Syarat membuat paspor

Sebelum membuat paspor, kamu harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan paspor. Kamu harus menyiapkan dokumen asli berikut untuk membuat paspor.

  1. e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan atau Disdukcapil sebagai bukti kamu telah melakukan perekaman e-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran, atau Akta Perkawinan, atau Buku Nikah, atau Ijazah, atau Surat Baptis (yang setidaknya memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orangtua)
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang sudah menjadi WNI
  5. Surat penetapan ganti nama bagi WNI yang mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Cara membuat paspor dan e-paspor online

Saat ini, kamu bisa membuat paspor di Imigrasi Indonesia. Antrean pembuatan paspor dapat dilakukan secara online. Proses ini membantu karena orang kerap kehabisan antrean paspor dan harus mengulang di hari berikutnya. Berikut cara membuat paspor dan e-paspor online.

  1. Buat akun di laman Imigrasi atau di aplikasi Antrian Paspor Online di App Store atau Play Store. Kamu dapat sign-in menggunakan akun media sosial
  2. Setelah sign-in, kamu tetap harus meregistrasikan data diri berupa nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor KTP
  3. Pilih lokasi kantor imigrasi dan tanggal sesuai waktu kamu ingin membuat paspor untuk membuat antrean. Kalau belum menyediakan kuota antrian, berarti kantor imigrasi ini belum berpartisipasi dalam program antrean online
  4. Selanjutnya, kamu bisa datang pada hari yang ditentukan. Jangan lupa membawa semua berkas asli dan fotokopi masing-masing berkas tersebut. Fotokopi seluruh berkas dilakukan di kertas A4 yang tidak terpotong (jangan memotong fotokopi KTP sesuai ukuran KTP)
  5. Pada hari yang ditentukan, kamu akan melakukan verifikasi data, wawancara, foto, dan perekaman biometrik
  6. Selanjutnya, kamu akan menerima kuitansi pembayaran paspor berupa nomor rekening dan kode untuk membayar paspor
  7. Empat hari setelah melakukan pembayaran, kamu dapat mengambil paspor baru kamu di kantor imigrasi tersebut

Bayar paspor dan e-paspor online melalui Tokopedia

Sekarang, kamu tidak perlu takut terlambat bayar paspor online karena tidak sempat mengunjungi kantor ATM. Pasalnya, kamu bisa melakukan pembayaran paspor di Tokopedia.

Tokopedia sudah menyediakan fasilitas bayar paspor online melalui ponsel atau komputer. Berikut cara bayar paspor di Tokopedia.

  1. Buka laman Tokopedia PNBP
  2. Masukan kode bayar di kolom yang tersedia
  3. Klik tombol Beli/Bayar. Selanjutnya, akan muncul detail tagihan paspor yang harus kamu bayar. Kemudian, klik tombol Lanjut
  4. Terakhir, pilih metode pembayaran melalui internet banking, kartu kredit, atau metode pembayaran instan, seperti e-Pay BRI, Mandiri Clickpay, Klik BCA

Selain bayar paspor online, kamu juga bisa bayar KUA online di Tokopedia. Selain itu, kamu juga bisa bayar SBN online di Tokopedia. Jadi, tunggu apa lagi? Segera lakukan berbagai pembayaran online di Tokopedia.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com