Advertorial

Peringatan Hari Otda Ke-28, Wabub Klaten: Otda Dirancang Untuk Tujuan Kesejahteraan dan Demokrasi

Kompas.com - 25/04/2024, 14:11 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Klaten menyelenggarakan Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-28 di Halaman Pendopo Pemkab Klaten, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten, asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, direktur badan usaha milik daerah (BUMD), tamu undangan, serta aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Klaten.

Wakil Bupati (Wabub) Klaten Yoga Hardaya menjadi Inspektur Upacara Hari Otda Ke-28. Pada kesempatan tersebut, Wabub membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Yoga menyampaikan bahwa peringatan Hari Otda Ke-28 mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

“Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) terhadap tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk masa depan yang berkelanjutan,” ujar Yoga dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Yoga menegaskan, otda dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, yakni kesejahteraan dan demokrasi.

Dari segi tujuan, jelasnya, desentralisasi, diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development).

“(Desentralisasi juga diarahkan untuk) memanfaatkan potensi sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan (sustainable),” jelas Yoga.

Adapun pembagian kewenangan dalam otda menjadi urusan pemerintahan konkuren, yakni urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Urusan pemerintahan konkuren menuntut pemda untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan, akuntabel, serta responsif.

Dari segi tujuan demokrasi, papar Wabub Klaten, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal. Dengan demikian, desentralisasi mampu mempercepat perwujudan

Yoga menambahkan, proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang akan dilaksanakan pada November 2024, penyusunan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), kerja sama, solidaritas, serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah.

Dengan demikian, dapat berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.

Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi diharapkan dapat memperbaiki hubungan pusat dan daerah agar lebih proporsional, harmonis, serta produktif untuk memperkuat persatuan persatuan dan kesatuan bangsa.

Meskipun dua tujuan otonomi daerah ini saling terkait, lanjut Yoga, pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap percepatan pencapaian tujuan lain.

“Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif. Begitu juga sebaliknya,” papar Yoga.

Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkistis, imbuhnya, dapat menciptakan daerah yang ramah investor. Dengan begitu, dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com