Advertorial

KPU Maluku Utara Sosialisasikan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024

Kompas.com - 26/05/2024, 21:42 WIB

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara mengumumkan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara yang akan dilaksanakan tahun ini.

Ketua KPU Maluku Utara beserta jajarannya hadir dalam acara yang diselenggarakan di Lapangan Salero, Kecamatan Kota Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (25/5/2024). Acara dibuka dengan pemukulan tifa.

Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting pun mengajak masyarakat untuk menyukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (26/5/2024), Mohtar mengatakan bahwa Maluku Utara pernah memiliki catatan kelam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pada saat itu, pilkada di Maluku Utara menjadi yang terpanjang dalam hal proses.

Ia berharap dengan diumumkannya tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pilkada yang akan datang.

“Motivasi pelucuran ini untuk menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa pada malam ini kita telah mulai pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Selain itu, dijelaskan juga pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota se-Maluku Utara terlaksana dengan baik, aman dan lancar," ujarnya.

Sebagai informasi, ratusan warga memadati acara yang diselenggarakan KPU Provinsi Maluku Utara tersebut, meski hujan deras sempat mengguyur. Hal ini, ungkap Mohtar, menunjukkan antusiasme masyarakat menyambut pilkada.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara Samsudin A Kadir dalam sambutannya berpesan pada penyelenggara pilkada agar tata kelolanya terlaksana secara baik.

Tata kelola, menurut Samsudin, meliputi kesiapan petugas, kesediaan logistik, dan aspek-aspek lain yang mendukung kesuksesan pilkada.

"Saya mengajak kepada masyarakat pada tanggal 27 November 2024, berbondong-bondong datang ke TPS, untuk memberikan gak suara dengan pilihan masing-masing. Pastikan sudah terdaftar dalam DPT dan waspada terhadap informasi hoaks, black campaign, dan isu SARA, yang berimplikasi pada ketegangan sosial," imbau Samsudin.

Komisioner KPU RI Idham Kholid mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengatakan sosialisasi berjalan dengan sangat baik serta berhasil diikuti ratusan warga meskipun sempat hujan.

"KPU RI mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada malam hari ini. Sosialisasi tahapan pemilihan tidak hanya menjadi sarana pemenuhan informasi publik, tetapi juga bentuk kebersamaan antara penyelenggara dan masyarakat," katanya.

Menurutnya, pilkada merupakan hak dari masyarakat yang penting untuk dijaga. Pilkada merupakan bentuk dari pesta demokrasi dan pemilihan pemimpin menjadi tanggungjawab kita bersama.

"Oleh karena itu, mari menyambut pilkada dengan kegembiraan dan antusiasme,” katanya.

Masyarakat menyambut antusias sosialisasi Pilkada di Maluku Utara. DOK. KPU Provinsi Maluku Utara Masyarakat menyambut antusias sosialisasi Pilkada di Maluku Utara.

Buri menjadi maskot Pilkada Provinsi Maluku Utara

Tidak hanya sosialisasi, pada kesempatan tersebut diperkenalkan juga maskot dan jingle pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara.

Buri atau burung bidadari dipilih sebagai maskot Pilkada Provinsi Maluku Utara. Burung tersebut merupakan satwa endemik yang tersebar di Halmahera Timur, Selatan, Barat dan Tengah.

Penyebaran spesies langka ini mempresentasikan karakteristik dan kekayaan alam serta kebudayaan Maluku Utara yang terkenal hingga ke mancanegara. Selain itu, buri juga menjadi simbol keberagaman latar belakang agama, etnis, dan orientasi kepentingan politik masyarakat.

Keberagaman tersebut disatukan dalam satu tujuan, yaitu reinventing atau membangun kembali Maluku Utara.

Sebagai informasi, turut hadir dalam acara tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Reni S A Banjar, Kordiv Sosdikli Parmas dan SDM Iwan Hi Kader, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi Iwan S Seber, Kordiv Hukum dan Pengawasan Muhtar Yusuf, Sekretaris KPU Provinsi Maluku Utara Efendi Latuconsina, Forkopimda Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate, mantan ketua dan anggota KPU, perwakilan Bawaslu Maluku Utara, serta sejumlah pimpinan ormas.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau