Advertorial

Kemenperin: Penyaluran Bantuan Pembelian Motor Listrik Capai 60,1 Persen

Kompas.com - 28/05/2024, 21:42 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyalurkan Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebanyak 30.083 unit hingga Senin (27/5/2024).

Realisasi penyaluran bantuan tersebut mencapai 60,1 persen dari target penjualan 2024 sebesar 50.000 unit.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, progress penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga saat ini telah melampaui total penyaluran bantuan pada 2023. Program Bantuan Pembelian KBLBB diharapkan bisa terus mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan Listrik di Indonesia.

“Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kemenperin menargetkan kuota bantuan pembelian sebanyak 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September 2024,” ujar Febri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Sejak awal, tambah Febri, Kemenperin mengusulkan bantuan pembelian motor listrik tersebut diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) dari berbagai lapisan ekonomi. Dengan demikian, persepsi dan perilaku masyarakat atas penggunaan motor listrik dapat berubah.

Jika banyak masyarakat sudah memakai kendaraan listrik, investor pun bakal tertarik untuk menanamkan modal di hulu dan hilir guna menopang ekosistem kendaraan itu.

“Perubahan bisa dipicu lewat program bantuan pembelian agar minat masyarakat dari berbagai lapisan terhadap motor listrik tinggi. Kalau penjualannya tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesori, dan kebutuhan lain,” ucapnya

Meski begitu, pemerintah akan tetap berhati-hati dalam memberikan bantuan. Jika bantuan pembelian tidak tepat sasaran, hal ini akan membuat program itu menjadi kurang diminati masyarakat.

Pada 2023, pemerintah telah menetapkan empat kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan pembelian motor listrik.

Kelompok masyarakat tersebut terdiri dari penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

Setelah kebijakan dan program tersebut diberlakukan, ternyata penjualan dan penyaluran bantuan pembelian motor listrik malah sepi peminat. Penjualannya hanya 2.406 unit.

Akhirnya, pada periode Mei–Agustus 2023, pemerintah memutuskan untuk memberikan potongan harga untuk pembeli motor listrik.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Perindustrian (Menperin) pun menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pada Agustus 2023.

Peraturan tersebut dihadirkan untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

“Permenperin ini hadir untuk menyederhanakan penerima bantuan pembelian motor listrik. Jadi, tidak hanya untuk empat kelompok masyarakat lagi, tetapi diperluas untuk seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik,” terang Febri.

Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak mendapatkan bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta untuk setiap satu unit motor listrik.

Berhasil tingkatkan minat masyarakat

Febri menyebutkan, terobosan kebijakan baru terkait pembelian motor listrik berhasil meningkatkan penjualan motor listrik dan penerima bantuan pembelian sekaligus.

Jumlah pembeli meningkat dari 2.406 unit pada periode Mei–Agustus 2023 menjadi 9.126 unit pada periode September–Desember 2023 atau naik sebesar 276 persen.

Adapun penyaluran bantuan pembelian senilai Rp 7 juta per unit motor listrik diberikan melalui sejumlah agen pemegang merek (APM).

Setelah motor listrik sudah sah menjadi milik masyarakat, selanjutnya APM akan mengajukan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kemenperin.

“Kemudian, Kemenperin akan memverifikasi. Jika pemenuhan persyaratan dokumen STNK motor listrik telah jadi, penggantian potongan harga akan ditransfer ke rekening APM. Proses verifikasinya membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM,” kata Febri.

Upaya lain yang dilakukan oleh Kemenperin untuk mendorong minat pembelian terhadap motor listrik adalah dengan menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen agar mau memiliki motor listrik.

Upaya tersebut, lanjut Febri, menjadi game-changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia.

Selain itu, Kemenperin juga telah melakukan sosialisasi bersama kementerian dan lembaga lain untuk menyosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KBLBB.

“Sosialisasi tersebut menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur bagi industri otomotif Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembelian bagi pembelinya,” ujarnya.

Salah satu kebijakan yang disampaikan dalam sosialisasi itu mengenai syarat pemenuhan standar 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian.

“Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” jelas Febri.

Hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik telah mencapai 144.547 unit. Jumlah ini terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan niaga, dan bus.

Untuk tahun depan, Kemenperin akan membahas kelanjutan program Bantuan Pembelian KBLBB dengan internal pemerintah.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com