Advertorial

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB dan Bebas Sanksi Administratif

Kompas.com - 10/06/2024, 14:16 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif bagi warga Jakarta berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, Pemprov juga menyediakan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-Perdesaan dan Perkotaan (P2) lebih awal pada 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, keringanan pokok PBB yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar 10 persen untuk pembayaran pada periode 4 Juni-31 Agustus 2024, serta 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September-30 November 2024.

“Pembebasan sanksi administratif dikenakan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni-30 November 2024,” ujar Morris dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Tak hanya itu, lanjut Morris, pembebasan tersebut dikenakan untuk wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum Pergub berlaku, tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

“Tidak hanya itu, ada pula bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” jelasnya.

Ketentuan insentif pembayaran

Morris menjelaskan, insentif tersebut hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.

“Di samping itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tambahnya.

Terdapat tiga manfaat insentif pembayaran PBB. Pertama, membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB. Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB.

Ketiga, mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.

Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.

Insentif tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Yuk, manfaatkan insentif tersebut dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal pada 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, Anda turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com