Advertorial

Pemprov Jakarta Beri Insentif Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP hingga Rp 2 Miliar

Kompas.com - 20/06/2024, 17:01 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.

Kebijakan pemberian itu berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Kebijakan itu bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan serta menjaga daya beli masyarakat. Dengan demikian, tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat direalisasikan secara optimal.

Sebagai informasi, Pergub Nomor 16 Tahun 2024 merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid ini diharapkan dapat menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah sehingga menjadi lebih tepat sasaran.

Aturan pembebasan PBB-P2 diatur pada Pasal 3 Pergub Nomor 16 Tahun 2024. Berikut adalah rinciannya.

  1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.
  2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.
  3. berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan
  4. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
  5. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
  6. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Jika wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) karena belum memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) agar bisa mendapatkan insentif tersebut.

Berdasarkan peraturan itu, wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data NIK selama kondisi wajib pajak memenuhi ketentuan Pergub Nomor 16 Tahun 2024.

Adapun pemutakhiran data NIK dilakukan pada sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
  2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK).
  3. Valid yang dimaksud di atas adalah
  4. terdaftar pada data kependudukan, dan
  5. pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup.
  6. Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Untuk diketahui, balik nama atau mutasi PBB adalah proses pengubahan data PBB yang terjadi karena peralihan kepemilikan atau hak. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru.

Balik nama PBB umumnya dilakukan karena terjadi transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa pemutakhiran data NIK dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak, melainkan agar insentif yang diberikan tepat sasaran. Jika memiliki rumah lebih dari satu, masyarakat tidak berhak mendapat insentif pembebasan 100 persen.

“Pembebasan PBB-P2 diberikan hanya untuk 1 obyek pajak. Jika tidak mendapatkan pembebasan 100 persen, masyarakat secara otomatis menerima insentif pembebasan sebesar 50 persen,” ujar Lusiana dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

Kebijakan itu, lanjutnya, menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah.

Lusiana pun mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak,” tegasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com