Advertorial

Cek Tarif dan Cara Perhitungan PBB-P2 Tahun 2024

Kompas.com - 20/06/2024, 21:54 WIB

KOMPAS.com – Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan hal mutlak yang harus dipahami dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Perhitungan PBB-P2 terbaru tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Tarif PBB-P2 yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

  1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
  2. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pasal 2 peraturan tersebut mengatur dua hal berikut.

  1. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 untuk obyek PBB-P2 berupa
  2. hunian, ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan
  3. selain hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  4. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan obyek PBB-P2.

NJOP sendiri merupakan besaran harga atas obyek pajak, baik bumi maupun bangunan, atau properti tanah dan bangunan.

Besaran NJOP ditentukan atau ditetapkan oleh melalui Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 tentang NJOP PBB-P2 2024.

Sementara, nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) adalah batas nilai jual obyek pajak yang tidak kena pajak.

Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB-P2, obyek pajak dikurang dengan NJOPTKP terlebih dahulu. Besar NJOPTKP DKI Jakarta sendiri tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk satu obyek pajak per wajib pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Daerah (Bapenda) Morris Danny mengatakan bahwa formulasi perhitungan PBB-P2 Tahun 2024 merupakan wujud kepatuhan Pemprov Jakarta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Beleid tersebut memberikan kerangka kerja umum yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2.

“Hal itu merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan yang lebih tinggi dengan tepat dan transparan,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, pemahaman mengenai peraturan terkait PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar.

Pengetahuan itu tidak hanya membantu penghitungan pajak yang harus dibayar, tetapi juga menghindarkan masyarakat dari potensi kesalahan dan sanksi pajak.

“Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ucap Morris.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com