KOMPAS.com - Bupati Blitar Rini Syarifah mengukuhkan 218 kepala desa (kades) se-Kabupaten Blitar di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Blitar, Jawa Timur, Senin (24/6/2024).
Pengukuhan tersebut terkait perpanjangan masa jabatan kades yang sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam beleid tersebut, masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Rini berharap, seluruh kades yang diperpanjang masa tugasnya dapat lebih bersemangat dalam membaktikan diri kepada masyarakat.
”Perpanjangan masa jabatan adalah wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Untuk itu, perpanjangan masa jabatan kades diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para kades dalam melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan terarah,” ujar Rini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin.
Rini melanjutkan, kades juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Tugas dan tanggung jawab kades semakin berat. Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” kata Rini.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar itu juga berpesan agar seluruh kades meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Selain itu, ia juga mendorong kades agar membangun komunikasi efektif dengan seluruh elemen masyarakat di desa, mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel, menjaga persatuan kesatuan di tingkat desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Saya optimistis, dengan kepemimpinan yang visioner, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, kades mampu membawa desa ke arah yang lebih maju dan sejahtera,” kata Rini.
Indeks Membangun Desa
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa hasil pembangunan desa dapat diukur dengan Indeks Desa Membangun (IDM).
Berdasarkan data IDM, capaian pembangunan desa di Kabupaten Blitar menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2021, misalnya, terdapat 10 Desa Mandiri, 153 Desa Maju, dan 57 Desa Berkembang.
Angka tersebut meningkat menjadi 42 Desa Mandiri, 159 Desa Maju, dan 19 Desa Berkembang pada 2022.
“Pada 2023, kita berhasil mencapai 64 Desa Mandiri, 152 Desa Maju, dan tersisa 4 Desa Berkembang. Artinya, dalam kurun waktu dua tahun, terdapat 54 desa yang naik status menjadi Desa Mandiri, dan 53 desa yang berhasil naik status dari Desa Berkembang menjadi Desa Maju. Sudah tidak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Blitar,” terang Rini.
Ia pun mengingatkan para kades serta jajarannya melibatkan partisipasi masyarakat lewat rembuk bersama.
”Masyarakat dilibatkan dalam perencanaan sampai eksekusi kegiatan di desa karena roh dari pembangunan desa adalah dari masyarakat untuk masyarakat,” terangnya.