Advertorial

Oto Proteksi Maksima, Asuransi Kendaraan yang Cocok untuk Nasabah BRI Prioritas dan Private

Kompas.com - 27/06/2024, 10:16 WIB

KOMPAS.com – Sama seperti jiwa dan kesehatan, kendaraan juga memiliki sejumlah faktor risiko, seperti rusak, tabrakan, dan hilang karena dicuri. Sekalipun sudah berhati-hati saat mengemudi atau memarkirkan, jika insiden terjadi pada kendaraan, sang pemilik pun tidak dapat berbuat apa-apa. Alhasil, pemilik kendaraan mengalami kerugian.

Oleh karena itu, langkah preventif perlu dilakukan sebelum risiko-risiko tersebut terjadi. Salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan adalah dengan memiliki asuransi kendaraan.

Produk asuransi tersebut melindungi kendaraan dari sejumlah risiko yang mungkin terjadi.

Hati dan pikiran Andi jadi tenang, keuangan pun tetap aman.

Asuransi Oto Proteksi Maksima dapat menjadi pilihan tepat untuk proteksi kendaraanmu. Asuransi ini memberikan perlindungan atas kerugian, kerusakan, kehilangan atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin di dalam polis asuransi kendaraan bermotor.

Oto Proteksi Maksima merupakan produk asuransi perlindungan kendaraan yang diterbitkan oleh anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, yaitu PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance). Produk ini ditujukan khusus kepada para nasabah BRI Private dan BRI Prioritas.

Dengan periode asuransi selama satu tahun serta dapat diperpanjang setiap tahun, Oto Proteksi Maksima memberikan penawaran perlindungan mobil (non-bus dan non-truk) serta motor roda dua dengan jaringan bengkel yang luas di seluruh Indonesia, termasuk bengkel resmi (authorized).

Tersedia pilihan proteksi sesuai jenis pertanggungan, yaitu Comprehensive dengan usia kendaraan yang dapat dilindungi sampai dengan 5 tahun dan Total Loss Only (TLO) dengan usia kendaraan yang dapat dilindungi sampai dengan 10 tahun.

Syarat dan jaminan risiko

Oto Proteksi Maksima menetapkan sejumlah persyaratan dan risiko yang bisa diklaim.

Pertama, jenis kendaraan calon tertanggung meliputi kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori non-truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya), serta kendaraan kategori truk, pikap, box, dan bus.

Kedua, harga pertanggungan kendaraan bermotor yang diasuransikan mengikuti harga pasar kendaraan tersebut dari jenis dan tipe yang sama pada saat penutupan asuransi.

Mengenai risiko yang dijamin, Oto Proteksi Maksima hanya menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor, dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok serta perbuatan jahat dan pencurian serta risiko lain yang dijamin di dalam polis. Seluruh rincian risiko yang dijamin tertera dalam tabel paket Oto Proteksi Maksima.

Untuk menjadi nasabah Oto Proteksi Maksima, nasabah BRI dapat berkomunikasi secara online atau datang langsung ke Sentra Layanan Prioritas BRI dan BRI Private Signature Outlet.

Di bagian layanan tersebut, nasabah bertemu dan langsung mengajukan pembelian asuransi kepada Relationship Manager Prioritas dan Private Banker yang akan menyampaikan ke BRI Insurance untuk diproses lebih lanjut sampai dengan penerbitan polis.

Ingin tahu lebih lengkap layanan Oto Proteksi Maksima? Silakan kunjungi laman https://bri.co.id/web/bri-prioritas/bri-prioritas-card atau https://bri.co.id/web/bri-prioritas/oto-proteksi-maxima untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

Jadilah nasabah BRI Prioritas dengan membuka Tabungan BritAma dan daftarkan kendaraanmu untuk mendapatkan proteksi dari asuransi Oto Proteksi Maxima.

Segera buka Tabungan BRI melalui BRImo atau datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk dapatkan beragam penawaran dan manfaatnya karena #TabunganBRIPasBuatMu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com