Advertorial

Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

Kompas.com - 28/06/2024, 16:22 WIB

KOMPAS.com – Maraknya kasus judi online yang terjadi setiap hari jadi hal meresahkan bagi masyarakat.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah pun membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online untuk memutus jalur judi online.

Lewat pembentukan satgas itu, pemerintah berharap dapat memberantas masalah judi online dari hulu ke hilir.

Berkaitan dengan hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan dengan mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online secara berkala.

Hal tersebut dilakukan BRI dengan aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.

Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk judi online, maka tampilan situs akan disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, pemberantasan judi online telah BRI lakukan sejak Juli 2023.

“Pemberantasan judi online hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ujar Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Berdasarkan upaya terkini, tambah Agus, satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.

Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Adanya upaya ini membuat BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” ucap Agus. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com