KOMPAS.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, kebijakan baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perseroan kepada nasabah dan berlaku efektif mulai Agustus 2024.
“BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) untuk Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI Britama. Aturan perubahan rekening dormant atau pasif ini berlaku untuk nasabah BRI yang tidak melakukan transaksi, termasuk melalui kartu kredit atau debit selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Untuk Tabungan BRI, rekening yang berstatus pasif atau tidak melakukan transaksi sama sekali selama 180 hari dan dibawah ketentuan saldo minimum juga akan tertutup secara otomatis.
Apabila terdapat nasabah yang mengalami rekening dormant, nasabah tak perlu khawatir karena BRI telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangannya.
“Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening,” ucap Hendy.
Selain produk tabungan yang disebutkan, kebijakan penutupan untuk rekening dormant juga berlaku untuk beberapa produk BRI lainnya. Berikut daftar lengkapnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penutupan bagi rekening dormant BRI, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di nomor 1500017 atau mengakses website bri.co.id.