KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih cermat dalam melakukan pemblokiran Kartu Keluarga (KK). Hal ini menyusul rencana Pemkot Surabaya mengusulkan pemblokiran 42.804 KK bermasalah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, keinginan Pemkot Surabaya yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya untuk menertibkan KK yang tidak jelas atau bermasalah adalah langkah bagus. Meski demikian, ia tak mengharapkan keinginan baik ini menimbulkan persoalan baru bagi warga Surabaya.
“Jangan sampai rencana baik itu merugikan warga dalam mendapat layanan primer, yakni layanan pendidikan dan kesehatan. Disdukcapil harus lebih cermat dan menerapkan sesuai konteks,” kata Reni dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/7/2024).
Pemblokiran KK, lanjut Reni, akan memberikan dampak yang sangat besar bagi warga. Sebab, mereka berisiko tidak bisa mengakses semua layanan yang ada, termasuki layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan pendidikan. Bahkan, untuk mendapatkan beasiswa bagi warga kurang mampu juga menggunakan KK.
“Jangan sampai rencana pemblokiran dokumen kependudukan malah menyusahkan warga dalam mengakses layanan,” tandasnya lagi.
Kekhawatiran Reni bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia menerima keluhan dari warga bernama Barti Nurullaily (69) yang menjadi korban pemblokiran KK di Manukan Lor, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Senin (8/7/2024).
Mbah Nurul, sapaan Nurullaily, mengaku, sudah tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Padahal, saat ini, ia masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi.
Saat bertemu Reni di Gedung DPRD Surabaya, nenek yang lahir di Surabaya tersebut bercerita jika anak cucunya masih mengontrak dan belum memiliki rumah karena alasan ekonomi. Dengan demikian, alamat KK mereka masih menggunakan alamat yang sama dengan dirinya. Ia baru mengetahui jika KK-nya terkena blokir saat akan mengurus layanan kesehatan.
“Tiba-tiba diberi tahu kelurahan kalau KK saya sudah diblokir sekitar sebulan lalu saat saya sakit. Tolong, kami warga lemah Bu Reni,”ucap Mbah Nurul, sapaan Nurullaily.
Layanan harus tetap bisa diakses
Reni menegaskan, administrasi kependudukan adalah hak warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemblokiran yang akan dilakukan jangan sampai menghalangi warga untuk mendapatkan haknya.
Ia mengimbau agar sebelum melakukan pemblokiran KK, Pemkot melalui Disdukcapil harus mengedepankan hak administrasi dijamin pemerintah.
Dengan demikian, perapian data tidak menimbulkan dampak dan persoalan di layanan primer masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan.
“Kebijakan tersebut jangan sampai menghanguskan hak administrasi masyarakat,” kata Reni.
Saat ini, Pemkot masih memberi batas waktu kepada 42.804 KK bermasalah untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi hingga 1 Agustus 2024. KK tersebut dianggap bermasalah karena tidak jelas domisili dan keberadaan pemilik KK.
Pemkot, lanjut Reni, harus memastikan betul dengan mereview dan memperbarui data secara berkala dan harus disampaikan ke masyarakat. Masyarakat yang belum terdeteksi harus dipastikan.
“Jangan langsung diblokir. Lalu yang diblokir kriterianya seperti apa? Itu harus tersampaikan dengan detail dan data juga harus di-update,” tuturnya.
Reni meminta agar pemkot mendekatkan pelayanan ke masyarakat dengan cara membuat desk pengaduan di setiap Kelurahan. Dengan demikian, masyarakat tidak kesulitan melakukan klarifikasi.
Terlebih selama ini, Pemkot Surabaya dinilai terdepan dan memiliki prestasi gemilang dalam pelayanan publik.
“Pemkot harus mendekatkan pelayanan di tingkat RW. Jadi, harus dibuat cepat dan mudah. Efisiensi pelayanan juga perlu,” kata politisi PKS itu.
Reni juga meminta kepada masyarakat yang masuk dalam daftar blokir agar proaktif melakukan verifikasi data. Menurutnya, sebelum KK diusulkan diblokir, verifikasi harus dilakukan secara berlapis. Ia meminta Pemkot Surabaya menyampaikan berapa data yang belum diverifikasi kepada masyarakat.
“Warga juga proaktif kalau memang dia masuk dalam daftar pemblokiran. Jadi, petugas pelayanan dan masyarakat harus sama-sama proaktif,” tegas Reni.