Advertorial

Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2, Begini Kriteria Penerimanya

Kompas.com - 17/07/2024, 08:00 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 itu mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan kemudahan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.

Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah kriteria tentang pembebasan pokok pajak yang tercantum pada Pasal 3 yang memiliki empat ayat.

  1. Gubernur DKI Jakarta memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang untuk tahun pajak 2024.
  2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk obyek PBB-P2 dengan kriteria, yaitu hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi manajemen pajak daerah (NIK valid).
  3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada wajib pajak untuk satu obyek PBB-P2.
  4. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu obyek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk obyek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Namun, jika wajib pajak belum memenuhi kriteria Pasal 3 ayat 2 huruf b, terdapat kriteria lanjutan yang tertuang pada Pasal 4. Pasal ini mengatur bahwa apabila wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen karena belum memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen.

Pembebasan itu bisa didapat dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK yang memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny menjelaskan, selama kondisi wajib pajak memenuhi Pergub Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data NIK.

Pemutakhiran data NIK tersebut dapat dilakukan di sistem informasi manajemen (SIM) PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Adapun pemutakhiran NIK tersebut memiliki sejumlah ketentuan. Pertama, NIK yang diinput merupakan NIK dengan nama yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Kedua, data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi untuk memastikan NIK yang didaftarkan valid.

Ketiga, status valid yang dimaksud adalah NIK tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, serta nama di SPPT sesuai dengan NIK, baik dalam penulisan maupun urutan.

Keempat, jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia atau masih menggunakan nama pemilik lama, harus dilakukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Untuk diketahui, balik nama PBB atau mutasi PBB adalah pengubahan data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hal. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru.

Balik nama PBB umumnya dilakukan karena terjadi transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Selain perubahan identitas, balik nama pada SPPT PBB juga berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Dengan kata lain, proses ini bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru. 

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik atau yang menguasai dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek pajak PBB-P2,” kata Moris dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau