Advertorial

Mengenal NJOPTKP Lebih Jauh dan Besarannya dalam PBB-P2

Kompas.com - 22/07/2024, 13:43 WIB

KOMPAS.com – Pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan kewajiban bagi setiap orang yang memiliki properti, termasuk di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Pembayaran terkait PBB-P2 bagi warga Jakarta sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

Meski begitu, banyak masyarakat yang masih belum memahami sepenuhnya tentang peraturan ataupun berbagai istilah yang ada pada PBB-P2.

Salah satu istilah penting dalam PBB-P2 adalah nilai jual obyek tidak kena pajak (NJOPTKP). Nilai ini adalah batas nilai jual obyek pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak.

Umumnya, NJOPTKP digunakan untuk menghitung besaran PBB dengan cara mengurangkan NJOPTKP dari NJOP total.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.

"Namun, pengurangan NJOPTKP hanya diberikan sekali dalam satu tahun pajak kepada setiap wajib pajak. Jadi, jika Anda memiliki beberapa obyek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanyalah satu obyek pajak dengan nilai terbesar dan tidak dapat digabungkan dengan obyek pajak lainnya," ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2024).

Besaran NJOPTKP DKI Jakarta

Bagi para wajib pajak yang memiliki aset properti di Jakarta, besaran NJOPTKP telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian beberapa poin penting dari aturan tersebut.

  1. NJOPTKP untuk setiap wajib pajak ditetapkan sebesar Rp 60 juta.
  2. Jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu obyek PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.
  3. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan hal berikut.
    • Kenaikan NJOP hasil penilaian.
    • Bentuk pemanfaatan obyek pajak.
    • Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

Perlu diingat, Anda sebagai wajib pajak wajib memahami tentang NJOP dan NJOPTKP terlebih dahulu agar dapat menghitung besaran PBB-P2 dengan tepat.

Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak.

NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak digunakan untuk menentukan besaran PBB Dok. Bappenda NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak digunakan untuk menentukan besaran PBB

Selain itu, penting juga untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu obyek pajak dengan nilai terbesar dalam satu tahun pajak.

Bagaimana, sudah paham tentang penjelasan NJOPTKP PBB-P2? Jadi, jangan lupa taati kewajiban membayar pajak untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda telah berkontribusi terhadap pembangunan negara.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau