Advertorial

377 Kades Resmi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Klaten: Sempurnakan Pembangunan Desa

Kompas.com - 24/07/2024, 18:10 WIB

KOMPAS.com – Sebanyak 377 kepala desa (kades) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun dalam satu periode pemerintahan. Penyerahan SK dilakukan di Grha Bung Karno (GBK) Klaten, Rabu (24/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan kades tersebut merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi baru itu menetapkan masa jabatan kades selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan ini meningkat dari sebelumnya hanya enam tahun.

Bupati Klaten Sri Mulyani yang hadir dalam acara pengukuhan tersebut menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan harus diimbangi dengan peningkatan kinerja para kades.

"Dengan masa jabatan kepala desa bertambah selama dua tahun, yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun, harus disertai dengan komitmen kepala desa untuk memimpin desanya menjadi lebih baik lagi," ujar Sri Mulyani dalam siaran pers Rabu (27/7/2024).

Bupati juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan sekadar memberikan kesempatan lebih lama bagi kades untuk menikmati posisi kepemimpinan. Sebaliknya, perpanjangan ini merupakan peluang untuk menuntaskan visi dan misi yang diusung saat pencalonan.

"Tuntaskan visi misi yang diusung dan sempurnakan capaian pembangunan desa pada masa jabatan yang lebih panjang ini," tegas Sri Mulyani.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Klaten Joko Lasono yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberi kesempatan untuk memaksimalkan pembangunan desa yang sempat terhambat akibat pandemi Covid-19, khususnya pembangunan yang menggunakan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.

"Melalui perubahan masa jabatan ini, kami, kades di Kabupaten Klaten, berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan yang sempat tertunda akibat pandemi yang sempat melanda," kata Joko.

Sebagai informasi, dari 391 desa yang ada di Kabupaten Klaten, hanya 377 kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Sebab, 14 desa sisanya tengah mengalami kekosongan kepemimpinan kepala desa.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau