Advertorial

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pembayaran PBB, Berikut Ketentuan Lengkapnya

Kompas.com - 11/08/2024, 10:28 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.

Beleid itu mengatur soal Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan bahwa kebijakan pengurangan pokok PBB di Jakarta dilaksanakan untuk membantu meringankan wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

“Kebijakan itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak,” ujar Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/8/2024).

Pengurangan pokok PBB dijelaskan secara rinci pada Bab 3 Pasal 7 sebagai berikut.

  1. Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT. 
  2. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud diberikan kepada:
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4).
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
  5. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
  • Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
  • Penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
  1. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.

Morris menambahkan, pemerintah juga memberi penjelasan mengenai pemberian pengurangan pokok.

Berdasarkan Pasal 7, pengurangan pokok dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.

Selain itu, khusus untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

Sementara, pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan ini harus memenuhi beberapa kriteria, seperti Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

Di samping itu, Wajib Pajak juga tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

“Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mensyaratkan bebas Tunggakan Pajak Daerah,” ucap Morris.

Adapun permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT.
  2. Diajukan secara elektronik melalui laman jakarta.go.id.
  3. Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT.
  4. Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan. 

Selanjutnya, jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa.

Berikut adalah tata cara permohonan pengurangan pajak.

  1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri
  2. KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;
  3. kartu nomor pokok Wajib Pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
  4. KTP penerima kuasa jika dikuasakan.
  1. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan
  2. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah;
  3. tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.
  1. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan laporan keuangan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2.
  1. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan
  2. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam; dan/atau
  3. surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.

Morris pun mengimbau wajib pajak untuk mempelajari informasi detail dan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Pengurangan pajak dapat diajukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id

Morris Danny berharap, dengan kebijakan ini, Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah. Yuk manfaatkan kebijakan pemerintah ini!

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau