Advertorial

Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Sulsel Terima Insentif Fiskal Rp 6,1 Miliar

Kompas.com - 12/08/2024, 12:04 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima penghargaan insentif fiskal sebesar Rp 6,1 miliar atas kinerja tahun berjalan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penghargaan tersebut diberikan lantaran Pemprov Sulsel berhasil mengendalikan inflasi daerah periode pertama 2024.

Pengendalian inflasi di Sulsel merupakan terbaik kedua secara nasional dan satu-satunya di zona Sulawesi.

Jumlah insentif fiskal yang diterima Pemprov Sulsel merupakan terbesar kedua di Indonesia setelah Provinsi Lampung. Pemberian insentif ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024.

Secara keseluruhan, Kemenkeu menetapkan alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama sebesar Rp 300 miliar.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (5/8/2024).

Zudan menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan arahan Mendagri yang secara rutin diberikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota dalam mengendalikan inflasi.

“Arahan (itu) kami terapkan sepenuhnya, termasuk dari Kepala Badan Pangan Nasional, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP), Satuan Tugas (Satgas) Pangan, serta Menko Kemaritiman,” ujar Zudan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (9/8/2024).

Zudan melanjutkan, capaian tersebut merupakan karya bersama dari TPID Sulsel yang dirintis Bahtiar Baharuddin, PJ Gubernur Sulsel sebelum Zudan.

“Pak Bahtiar sudah meletakkan landasan yang bagus sehingga saya tinggal melanjutkannya,” terang Zudan.

Ia mengungkapkan, sejauh ini, inflasi di Sulsel terkendali pada kisaran 1,7 persen. Hal ini perlu dijaga sampai akhir 2024.

-Dok. Pemprov Sulsel -

“Terima kasih juga kepada TPID, rekan-rekan Bank Indonesia (BI) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sukses selalu untuk Sulsel dan jangan lengah, inflasi harus terus dikendalikan. Karena itu, Gerakan Pangan Murah dan subsidi langsung kepada para produsen, pedagang, dan sarana transportasi perlu dilakukan,” kata Zudan.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengungkapkan, tujuan dari pemberian penghargaan tersebut untuk mengapresiasi kinerja pemerintah daerah (pemda) yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah.

Berkat upaya tersebut, lanjut Luky, inflasi di tingkat nasional dapat terkendali dengan baik.

Luky berharap, pemberian penghargaan itu dapat memacu daerah lain agar dapat meningkatkan kinerja dalam mengendalikan inflasi.

"Pada 2023, hanya ada 33 daerah yang mendapat penghargaan. Pada 2024, bertambah menjadi 50 daerah. Hal ini menunjukkan iklim kompetisi yang sehat di kalangan pemda untuk meningkatkan kinerja di bidang penanganan inflasi," kata Luky.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau