Advertorial

MUI Sulsel Rilis Fatwa Soal Politik Uang: Haram, Cederai Demokrasi

Kompas.com - 14/08/2024, 21:14 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi praktik politik uang. Bahkan, MUI Sulsel telah merilis fatwa bahwa praktik politik uang adalah haram.

Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan, tindakan politik uang atau yang kerap disebut money politics, baik dalam bentuk pemberian maupun penerimaan, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama, bahkan dapat merusak tatanan demokrasi.

"Politik uang itu sudah haram, difatwakan MUI (Sulsel)," tegas Bakry, Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, calon pemimpin yang baik seharusnya bebas dari praktik yang dapat merusak kepercayaan publik dan demokrasi itu sendiri.

"Politik uang tidak hanya merugikan dari segi moral, tetapi juga dapat merusak kualitas kepemimpinan. Jangan biarkan suara kita terjual dengan harga yang hanya berlaku sehari. Kita seharusnya memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas karena mereka akan memimpin kita selama lima tahun atau lebih" ujar Bakry.

Untuk mencegah penyebaran politik uang, MUI Sulsel berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai cara, termasuk dakwah, ceramah, dan penulisan.

"Kami akan terus menyosialisasikan pentingnya menghindari politik uang dan memilih pemimpin berdasarkan kredibilitas dan kapasitasnya sebagai negarawan," tutup Bakry.

Dengan pendekatan tersebut, MUI Sulsel berharap masyarakat akan semakin cerdas dan bijaksana dalam memilih pemimpin, serta menjaga integritas demokrasi di Sulsel.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau