Advertorial

81 Anggota Paskibraka Kabupaten Klaten Resmi Dikukuhkan

Kompas.com - 15/08/2024, 20:34 WIB

KOMPAS.com – Suasana khidmat tampak dalam acara pengukuhan 81 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Klaten di Halaman Pendopo Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).

Pengukuhan tersebut turut dihadiri Bupati Klaten Sri Mulyani, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan orangtua anggota Paskibraka Kabupaten Klaten. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten Faizal Banu menjadi Pembina dalam upacara tersebut.

Upacara pengukuhan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Putra dan Putri Indonesia yang dipandu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan ditirukan oleh seluruh anggota Paskibraka.

Acara dilanjutkan dengan pengukuhan 81 orang Paskibraka yang berasal dari berbagai sekolah di Klaten oleh Kepala Kajari Klaten.

Pengukuhan ditandai dengan pemasangan topi, lencana merah putih, dan sabuk kepada perwakilan Paskibraka, yakni Ilham Nusantara Aji dan Winara Candra.

“Selamat kepada seluruh anggota Paskibraka Kabupaten Klaten yang telah dikukuhkan karena telah melewati proses yang cukup panjang. Semoga, seluruh anggota Paskibraka dapat mempersiapkan diri dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” jelas Faizal dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/8/2024).

Salah satu anggota Paskibraka yang berasal dari SMAN 1 Prambanan, Iqbal Raditya (16), mengaku siap secara fisik dan mental untuk melaksanakan tugas karena telah berlatih selama kurang lebih dua minggu.

“Saya merasa senang dan bangga bisa menjadi salah satu anggota Paskibraka Kabupaten Klaten 2024. Saya harap bisa menjadi contoh bagi para adik-adik kelas,” tutur Iqbal.

Terakhir, Bupati Klaten Sri Mulyani beserta Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten, serta orangtua dan tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Paskibraka Kabupaten Klaten 2024.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau