KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama 18 partai politik (parpol) dan instansi terkait di Hotel Tjokro, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (23/08/2024).
Rapat digelar sebagai persiapan menjelang pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Klaten Primus Supriono menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan semua pihak atau parpol yang akan mengusung pasangan cabup cawabup memahami prosedur pendaftaran dan persyaratan Pilkada 2024.
Ia berharap, koordinasi ini bisa mempermudah tahapan pendaftaran cabup dan cawabup.
Primus memaparkan, pendaftaran cabub-cawabup memerlukan banyak dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh instansi atau lembaga terkait.
“Oleh karena itu, kami mengundang perwakilan partai politik agar mendapatkan informasi yang jelas. Dengan demikian, cabup dan cawabup dapat menyerahkan berkas pendaftaran yang lengkap,” kata Primus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Anggota Komisioner KPU Klaten Herlis Setiyanik menyampaikan bahwa syarat pendaftaran cabup dan cawabup sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lama. Jika ada perubahan, pihaknya akan mengabari secepatnya.
Herlis juga meminta cabup dan cawabup untuk mengunggah persyaratan dokumen dengan lengkap di aplikasi SILON. Apabila dokumen tidak lengkap, KPU Klaten tidak akan menerima berkas pendaftaran.
“Dokumen surat kesehatan sedikit berbeda dengan yang dulu. Perbedaannya, setiap pasangan calon wajib mengumpulkan surat sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkotika,” terang Herlis.
Dilansir dari KPU Klaten, pendaftaran cabup dan cawabup pada Pilkada 2024 dilaksanakan di KPU Kabupaten Klaten mulai Selasa (27/8/2024) dan Kamis (29/8/2024).