Advertorial

Jangan Lewatkan! Samsat Induk Jakarta Buka Sabtu 31 Agustus 2024 untuk Layanan Pajak Bebas Denda

Kompas.com - 29/08/2024, 19:10 WIB

KOMPAS.com - Kabar baik bagi Warga DKI Jakarta, khususnya para Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pada Sabtu (31/8/2024), Samsat Induk di DKI Jakarta akan buka khusus untuk melayani pembayaran pajak. Hal ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga DKI Jakarta untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Provinsi) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi otomatis untuk PKB dan BBNKB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. Melalui kebijakan ini, bunga atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan tanpa perlu mengajukan permohonan khusus dari wajib pajak.

Penghapusan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak sekaligus.

Dengan penghapusan sanksi, warga Jakarta dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa dikenakan denda tambahan yang biasanya menjadi beban saat terlambat membayar.

Namun, penting untuk dicatat bahwa penghapusan sanksi ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2024. Jadi, jangan lewatkan kesempatan terakhir ini.

Samsat Induk yang biasanya tutup pada Sabtu pun akan buka khusus pada tanggal tersebut untuk memberikan layanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB bagi warga Jakarta yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak sebelum batas waktu berakhir.

Segera bayar PKB dan BBNKB sekarang juga dan nikmati kemudahan serta keuntungan yang ditawarkan oleh kebijakan penghapusan sanksi administrasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Dengan memanfaatkan kebijakan tersebut, Anda tidak hanya terbebas dari sanksi, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.

Jangan sia-siakan kesempatan ini! Kunjungi Samsat Induk terdekat di DKI Jakarta pada Sabtu (31/8/2024) dan selesaikan kewajiban pajak Anda. Mari menjadi wajib pajak yang taat dan bijak dalam mengelola kewajiban pajak Anda!

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau