Advertorial

Kepesertaan Aktif JKN untuk Pemohon SIM Diuji Coba di Banda Aceh

Kompas.com - 06/09/2024, 14:57 WIB

KOMPAS.com - Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C mulai diuji coba di Banda Aceh. Program ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam Program JKN.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif JKN.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan uji coba tersebut.

Selama periode uji coba, lanjutnya, pemohon SIM akan mendapatkan panduan dan informasi terkait kepesertaan JKN dari petugas di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Bagi yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, diperlukan dokumen seperti formulir pendaftaran, fotokopi KTP, sertifikat pelatihan mengemudi, surat izin kerja untuk tenaga asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan, dan bukti kepesertaan JKN aktif," ujar David dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/9/2024).

Bukti kepesertaan bisa berupa tangkapan layar dari Aplikasi Mobile JKN atau melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

David menegaskan, persyaratan JKN bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan kesehatan.

"Jika belum menjadi peserta JKN, pemohon bisa mendaftar di lokasi yang disediakan. Pemohon yang status JKN-nya tidak aktif dapat mengikuti Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB)," tambahnya.

Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda, dan Olahraga Sekretariat Kabinet Teguh Supriyadi menyebut bahwa Perpol 2 Tahun 2023 mendorong kesadaran masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan.

“Kami mengapresiasi Polri atas sinergi dalam uji coba ini. Harapannya, uji coba ini memberikan gambaran agar masyarakat dapat hidup lebih tenang dan produktif,” tanas Teguh.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo menegaskan komitmen pihaknya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, Perpol 2 Tahun 2023 merupakan langkah penting agar masyarakat mendapat hak jaminan kesehatannya sehingga sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal informasi.

“Dalam sosialisasi ini, (hal) yang terpenting adalah seluruh petugas memahami apa itu JKN. Kami telah memberikan pemahaman terkait Program JKN kepada petugas di layanan penerbitan SIM. Kami berharap semua pihak mendukung implementasi peraturan ini,” jelas Heru.

Asisten I Sekretaris Daerah Aceh Yusrizal Zainal menyatakan dukungannya terhadap uji coba tersebut.

Dengan predikat Universal Health Coverage (UHC) yang telah dicapai Provinsi Aceh, seluruh masyarakat di Aceh diharapkan dapat mengakses layanan penerbitan SIM dan pelayanan kesehatan dengan optimal melalui Program JKN yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau