Advertorial

Pebisnis Kuliner Wajib Tahu Cara Menghitung PBJT Makanan dan Minuman, Begini Langkah-langkahnya

Kompas.com - 10/09/2024, 18:36 WIB

KOMPAS.com – Pemilik usaha bidang kuliner wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan atau minuman yang dijajakan kepada konsumen.

Namun, tak sedikit pelaku usaha kuliner masih kebingungan cara menghitung PBJT makanan dan minuman.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 menyebutkan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut.

Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” ujar Morris dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/9/2024).

Simulasi perhitungan PBJT

Bagi pelaku usaha yang belum mengetahui cara menghitung PBJT atas makanan dan minuman, berikut adalah simulasi perhitungan PBJT.

Jaenab makan di sebuah restoran. Kemudian, ia memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp 100.000 dengan diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran sebesar 5 persen.

Lantas, berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir restoran?

Cara perhitungan I

Rp 100.000 - diskon 20 persen = Rp 80.000 (dasar pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp 80.000 x service charge 5 persen = Rp 4.000

(Rp 80.000 + Rp 4.000) x PBJT restoran 10 persen = Rp 8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab sebesar Rp 80.000 + Rp 4.000 + Rp 8.400 = Rp 92.400.

Cara perhitungan II

Rp 100.000 - diskon 20 persen = Rp 80.000 (dasar pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp 100.000 x service charge 5 persen = Rp 5.000

(Rp 80.000 + Rp 5.000) x PBJT restoran 10 persen = Rp 8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab sebesar Rp 80.000 + Rp 5.000 + Rp 8.500 = Rp 93.500

Untuk diketahui, pengenaan service charge tergantung dari masing-masing restoran ya.

Itulah simulasi perhitungan PBJT. Bagaimana? Sudah lebih paham perhitungan di atas?

Melalui penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut, Morris berharap dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak atas PBJT untuk makanan dan/atau minuman.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau