KOMPAS.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berhasil memenangkan sengketa hukum yang telah berlangsung lama terkait aset strategis berupa tanah dan bangunan di kawasan Cilegon Plaza Mandiri, bekas lokasi Matahari Lama.
Keputusan itu diumumkan pada Selasa (3/9/2024). Kemenangan ini tidak terlepas dari peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang dipimpin Diana Wahyu Widiyanti. Kejari Cilegon menjadi pengacara Pemkot Cilegon dalam sengketa lahan tersebut.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan rasa syukur dan apresiasi tinggi kepada Kejari Cilegon atas keberhasilan ini.
“Terima kasih kepada Kejari Cilegon yang telah bekerja sama dengan kami. Ini adalah penantian panjang yang akhirnya membuahkan hasil. Di bawah kepemimpinan Ibu Diana, Kejari berhasil menyelamatkan aset kami,” ucap Helldy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (10/9/2024).
Proses hukum yang panjang dan rumit terkait penyelamatan aset tersebut telah dimulai sejak Desember 2021. Selama hampir tiga tahun, kasus ini melewati berbagai tahapan, mulai dari sidang di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sengketa itu bermula dari gugatan 12 pemilik dari total 26 ruko di kawasan Cilegon Plaza Mandiri terhadap Pemkot Cilegon. Di tingkat kasasi, MA akhirnya menolak gugatan dan mengukuhkan hak Pemkot Cilegon atas aset strategis tersebut.
Helldy melanjutkan, pihaknya saat ini menunggu arahan selanjutnya dari Kejari Cilegon terkait langkah eksekusi berikutnya.
“Kami akan berdiskusi mengenai penggunaan kawasan tersebut dan berharap dapat terjalin kolaborasi dengan para pengusaha. Kawasan ini rencananya akan dijadikan pusat kuliner atau jajanan di Kota Cilegon,” jelasnya.
Keberhasilan tersebut menandai langkah besar bagi Pemkot Cilegon di bawah kepemimpinan Helldy yang senantiasa berkomitmen untuk memperbaiki dan mempertahankan hak-hak aset daerah demi kemajuan kota.