Kabar imigrasi

Imigrasi Kemenkumham Bali Deportasi 378 WNA hingga September 2024

Kompas.com - 12/09/2024, 20:52 WIB

KOMPAS.com – Jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA) per Rabu (9/9/2024).

Jumlah tersebut meningkat dari 2023. Saat itu, Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi 335 WNA.

Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang dalam periode tersebut.

Deportasi menjadi tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang paling sering diterapkan terhadap WNA di Indonesia. Data menunjukkan bahwa sepanjang semester I 2024, deportasi mendominasi 73,64 persen dari total TAK. Tercatat, sebanyak 1.503 WNA telah dipulangkan paksa dari wilayah Indonesia pada periode tersebut.

Angka itu mengalami peningkatan signifikan sebesar 135,21 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada semester I 2023, jumlah WNA yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Direktur Jenderal (Dirjan) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menekankan bahwa kewaspadaan yang lebih tinggi diperlukan terhadap aktivitas WNA seiring peningkatan mobilitas mereka.

Silmy melanjutkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional dalam dua tahap.

“Operasi ‘Jagratara’ pada Mei 2024 menjaring 914 WNA, sedangkan operasi serupa pada Juli berhasil mengamankan 1.293 WNA. Khusus di Bali, operasi ‘Bali Becik’ yang digelar pada Juni 2024 berhasil menangkap 103 WNA yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9/2024)

Silmya pun terus mengimbau jajarannya, baik di pusat maupun daerah, untuk bertindak responsif terhadap potensi gangguan dari WNA.

Demi memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia pun diinstruksikan untuk melakukan pengawasan secara insidental ataupun berkala.

"Apabila ada WNA yang melanggar peraturan, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas," ucap Silmy.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau