KOMPAS.com – Jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA) per Rabu (9/9/2024).
Jumlah tersebut meningkat dari 2023. Saat itu, Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi 335 WNA.
Rudenim Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang dalam periode tersebut.
Deportasi menjadi tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang paling sering diterapkan terhadap WNA di Indonesia. Data menunjukkan bahwa sepanjang semester I 2024, deportasi mendominasi 73,64 persen dari total TAK. Tercatat, sebanyak 1.503 WNA telah dipulangkan paksa dari wilayah Indonesia pada periode tersebut.
Angka itu mengalami peningkatan signifikan sebesar 135,21 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada semester I 2023, jumlah WNA yang dideportasi sebanyak 639 orang.
Direktur Jenderal (Dirjan) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menekankan bahwa kewaspadaan yang lebih tinggi diperlukan terhadap aktivitas WNA seiring peningkatan mobilitas mereka.
Silmy melanjutkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional dalam dua tahap.
“Operasi ‘Jagratara’ pada Mei 2024 menjaring 914 WNA, sedangkan operasi serupa pada Juli berhasil mengamankan 1.293 WNA. Khusus di Bali, operasi ‘Bali Becik’ yang digelar pada Juni 2024 berhasil menangkap 103 WNA yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9/2024)
Silmya pun terus mengimbau jajarannya, baik di pusat maupun daerah, untuk bertindak responsif terhadap potensi gangguan dari WNA.
Demi memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia pun diinstruksikan untuk melakukan pengawasan secara insidental ataupun berkala.
"Apabila ada WNA yang melanggar peraturan, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas," ucap Silmy.